Jelang Nataru, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru PPKM. Akan ada revisi Inmendagri dan aturan lainnya seperti surat edaran (SE) terkait PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
JAKARTA, NEWSURBAN.ID β Menjelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Pemerintah tidak akan menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Ia mengatakan, akan ada revisi pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.
“Perubahan secara detail akan tertuang dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya,” ujarnya dalam siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021).
Luhut kemudian menjelaskan sejumlah aturan yang akan pemerintah terapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Plt Gubernur Minta Genjot Vaksinasi di Lima Daerah Terbawah Menjelang Nataru
Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap. Dan hasil antigen negatif maksimal 1Γ24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa mengikuti vaksin karena alasan medis, pemerintah tidak mengizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan. Tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3Γ24 jam untuk perjalanan udara. Atau antigen 1Γ24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel. Begitu juga di Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata. Dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, pemerintah hanya mengizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. (*)