News

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim mengatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Ricky Rizal memenuhi unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Di vonis Pidana Mati

Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam sidang vonis Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023.

Morgan mengatakan Ricky Rizal terbukti melakukan seluruh perintah yang-dititahkan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salah satunya, kata dia, Ricky Rizal diperintahkan mengawasi gerak-gerik Brigadir J.

“Terdakwa telah terbukti mengawasi korban Yosua Hutabarat atas perintah saksi Ferdy Sambo,” kata Morgan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Di vonis 20 Tahun Penjara

Selain itu, Morgan mengatakan, Ricky Rizal juga memiliki peran penyokong lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia mengatakan salah satunya adalah mengamankan senjata Brigadir J.

“Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan berencana dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menetapkan Ricky Rizal bersalah dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Majelis Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara

“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” ujar Morgan.

Sebelum, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, ia sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia di sebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang Ferdy Sambo rencanakan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button