MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton Makassar, Selasa (14/12/2021).
Dia menilai, regulasi ini masih ada yang kurang sehingga mengusulkan untuk merevisi perda tentang perlindungan anak ini. Dirinya ingin pemerintah tidak hanya melindungi tapi juga memenuhi kebutuhan anak.
“Saya kira perda tentang perlindungan anak masih ada yang kurang. Kita hanya fokus pada melindungi harusnya pemerintah fokus juga pemenuhan hak anak,” tukas Al Hidayat Syamsu.
Kata Politisi PDIP ini, perlindungan anak biarkan menjadi hak orang tua. Pemerintah hadir memenuhi hak anak seperti pendidikan, kesehatan dan sosial. Itu, perlu penguatan data.
Baca juga: Legislator Al Hidayat Syamsu Dorong Pemkot Makassar Wujudka Pendidikan Merata Sesuai RPJMD
“Masih banyak anak-anak kita belum memiliki administrasi kependudukan alhasil pemerintah kesulitan melakukan pendataan namun kita sudah meminimalisir hal itu,” jelasnya.
Kata dia, pembuatan perda ini disebut sebagai payung hukum untuk anak. Artinya, semua kebutuhan dan hak anak menjadi penting dan perhatian pemerintah. Sebab, ada sanksi bagi mereka yang melanggar perda ini.
“Perda ini bisa melindungi anak-anak kita dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Ini tujuan regulasi di buat,” paparnya.
Sejak awal perencanaan regulasi ini, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar ini memberikan dukungan penuh untuk segera disahkan. Sebab, Perda tentang Perlindungan Anak dinilai sangat penting untuk dimiliki pemerintah kota.
“Bukan hanya pemerintah punya kewajiban untuk melindungi anak tetapi masyarakat terutama orang tua. Semua mengatur dalam perda tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Ia mengajak peserta untuk membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan anak sehingga masyarakat tahu bahwa mereka memiliki kewajiban melindungi anak.
“Saya minta warga ikut membantu sebarluaskan perda di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Achi Soleman menyampaikan, alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.
“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” papar Achi
“Regulasi ini mengatur, bahwa Pemerintah, Keluarga di Rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan di berikan,” tambahnya. (*)