EkonomiNasionalNews
Trending

Sri Mulyani Sebut Tarif PPh Sebesar 22 Persen Setara dengan Negara Lain

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Adapun pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen relatif setara dengan negara lain.

“Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan. Tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/12/21).

Adapun pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.

Namun, setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya. Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021.

Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.

Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.

“Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button