Penangkapan tersangka berawal dari informasi akan datangnya beberapa orang di Pelabuhan Tradisional Aji Putri di Jalan Cik Ditiro RT 18, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada tanggal 6 Desember 2021.
NUNUKAN, NEWSURBAN.ID — Tiga gadis remaja berinisial S, RA dan PA berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan. Ketiganya, diamankan setelah kedapatan membawa barang haram berjenis narkotika golongan I berjenis sabu sebanyak 6 kilogram diselipkan dipakaian dalamnya masing-masing.
“Ketiga orang ini menyimpan sabu masing-masing 2 kilogram di pakaian dalam bra yang di pakainya,” kata Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadiyanto, Kamis (16/12/21).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi akan datangnya beberapa orang di Pelabuhan Tradisional Aji Putri di Jalan Cik Ditiro RT 18, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada tanggal 6 Desember 2021.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Satresnarkoba meminta beberapa personel Polwan di Polsek Nunukan untuk ikut melakukan pengintaian sekaligus menggeledah tersangka.
“Penggeledahan badan ketiga tersangka menemukan 25 bungkus ukuran berbeda diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6.000 gram,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menyebutkan, barang bukti sabu rencananya akan di bawa ke Pare-pare Sulsel atas perintah Henri di Tawau, Sabah dan Malaysia. Yang kini berstatus DPO.
Penadah Warga dari Pinrang Sewa Kurir dari Sulsel
Lanjut kata Ricky, tersangka membawa 6 kilogram sabu merupakan pesanan AG warga berasal dari kabupaten Pinrang. AG sebelumnya menjanjikan upah kurir sebesar RM.8.000 atau setara Rp 27 juta untuk AR dan AP. Sedangkan S Rp 20 juta.
“AG dan Hendri sengaja merekrut kurir dari Sulsel untuk mudahkan kurir membawa barang kembali ke daerah itu,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Nunukan sempat melakukan pengembangan perkara ke wilayah Pare-pare menggunakan kapal KM Lambelu. Namun penelusuran jaringan tidak berhasil, karena telepon milik AG tidak lagi aktif.
Pengambangan personel mengejar AG diduga telah bocor. Selanjutnya ketiga tersangka yang ikut dalam pengembangan ke Sulsel di bawa kembali ke Polres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka AR sudah 3 kali menyelundupkan sabu ke Sulsel. Tersangka AP sudah 2 kali melakukan pengiriman sabu. Adapun S baru pertama kali,” terangnya.
Disampaikan Ricky, modus peredaran sabu saat ini memanfaatkan ibu-ibu rumah tangga berpenampilan religi dan anak-anak remaja putri putus sekolah. Metode seperti ini dilakukan untuk mengaburkan resiko tertangkap Polisi.
Sebagai contoh, remaja S yang tertangkap adalah gadis putus sekolah dengan penampilan cukup mewah karena memiliki Hp jenis Iphone. S dalam kesehariannya suka nongkrong di cafe-cafe bergaul dengan anak sebayanya.
“Kenapa bandar sabu suka menggunakan anak-anak, karena mereka tahu hukuman untuk anak dibawah umur lebih ringan dari orang dewasa,” terangnya.
Atas perbuatannya menyelundupkan sabu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk pasal pidana anak-anak dan orang dewasa pengedar sabu sama ya. Cuma bisanya ada pertimbangan hakim untuk korban anak-anak,” tutupnya. (*)