JAKARTA, NEWSURBAN.ID β Presiden Joko Widodo telah menandatangani permohonan revisi UU ITE melalui Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021. Revisi kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE itu kini di tangan DPR.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR. Agar RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa segera-di-bahas.
“Presiden sudah tandatangan, dan surat Presiden tersebut sudah kita kirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Permohonan segera pembahasan revisi UU ITE itu tertuang lewat Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021. Supres itu perihal revisi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Surpres lengkap dengan lampiran satu bundel naskah RUU.
Surat juga meminta agar RUU ITE segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Dalam surat, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
“Isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera-di-bahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” katanya.
Mahfud mengungkap, pemerintah telah sepakat untuk melalukan revisi terbatas pada empat pasal dalam RUU ITE. Empat pasal itu yakni, pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, ada pula penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Sementara itu, setelah Rapat Paripurna terakhir di 2021 pada 16 Desember lalu, DPR sedang menjalani masa reses hingga pertengahan Januari 2022. (bs/*)