JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Lagi-lagi Polri mendapat sorotan perihal ulah oknum Polda Metro Jaya. Musababnya, petugas dari Polsek Metro Bekasi (wilayah hukum Polda Metro Jaya) menerima laporan dari seorang ibu. Ibu itu melaporkan atas dugaan pencabulan anaknya.
Bukannya memberi pelayanan dengan baik. Sang petugas malah mengomeli ibu yang lapor polisi mengomeli hinggga menyuruh menangkap sendiri pelakunya.
Mendapat pelayanan yang tak memuaskan, Ibu itu pun menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Penangkapan, terjadi setelah sang ibu lapor polisi. Namun justru polisi yang menerimanya memintanya menangkap sendiri pelakunya.
DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu terungkap dari laporan si anak sendiri. Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.
DN pun melaporkan A ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Mendengar kabar itu, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya. Tetapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” kata DN mengutip Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar ia lakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
“Dia (polisi) bilang saya yang harus nangkep sendiri. Ya udah akhirnya saya sama adek saya, sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku itu,” ucapnya.
Pelapor Tangkap Sendiri Terlapor
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Usai menangkap pelaku, mereka pun menyerahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
“Jangan sampai kayak kemarin. Masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku. Sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambung DN.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan. Pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah laporan ibu korban ke polisi.
Beberapa Kasus Serupa
Sebelum kasus itu, petugas di Polsek Pulogadung juga menuai kecaman publik. Petugas yang menerima laporan malah mengomeli korban pencurian yang berusaha melapor.
Bukan hanya itu. Ada juga kisah dari pegawai Kantor Penyiaran Indonesia berinisial MS yang diabaikan saat melaporkan pelecehan seksual dan perundungan. Ia melapor kejadian yang ia alami ke Polsek Gambir.
Namun, korban kejahatan yang sudah mengalami nasib naas justru harus kembali bernasib buruk saat berurusan dengan kepolisian.
Padahal, harusnya anggota Polri tidak boleh untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan. Termasuk pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Tugas tersebut tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). Nyatanya, deretan kasus tersebut tak selaras dengan aturan itu. (bs/*)