BONE, NEWSURBAN.ID — Nasib sial dialami oleh Muh Yusuf lelaki (24) warga Desa Lappaupang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diringkus oleh petugas Kepolisian Mapolres Bone.
Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Welelange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada pukul 21.30 wita, Kamis (6/1/2022).
Korbannya bernama Nur Amelya perempuan (21) tersebut beralamat di Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Selain Yusuf menjadi pelaku. Hendra (21) warga Desa Tanah Tenggah, Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, ikut diamankan karena terlibat melancarkan aksi Yusuf sebagai Joki atau Driver.
Baca juga: Breaking News: Curi HP Milik Kuli Bangunan, Remaja Ini Diamankan Polisi di Bone
Kedua pelaku dibekuk di Dusun Leangasue, Desa Lemo Ape, Kecamatan Palakka, oleh Tim Resmob Polres Bone. Di pimpin langsung oleh Ipda Muh Riad pada pukul 00.30 wita, Jumat (7/1/2022).
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan kejadian tersebut berawal si korban ini ingin pulang kerumahnya mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.
“Tiba-tiba di area tersebut di hampiri pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dari arah belakang,” ujarnya.
Baca juga: Anak Dibawah Umur Nyaris Diperkosa Pria 50 Tahun di Bone Usai Mandi
Lanjut Ardiansyah, saat itu pelaku menarik paksa tas korban, dengan menarik tasnya sampai putus.
“Si pelaku ini berhasil membawa lari tas korban yang berisi uang senilai Rp 90 ribu dengan sebuah Handphone. Serta KTP, STNK, SIM dan surat-surat lainnya sehingga korban melaporkan kejadian ini di Kepolisian,” katanya.
Hasil interogasi Polres Bone, Kata AKBP Ardiansyah, kedua pelaku telah mengakui semua perbuatannya. “Kedua pelaku pun bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Fan/*)