BONE, NEWSURBAN.ID — Rehabilitas pembangunan pagar dan gapura Rujab Bupati Bone hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung. Padahal, batas pengerjaannya adalah tanggal 31 Desember 2021.
Karena itu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahan (Perkimtan) Kabupaten Bone memberi penalti. kepada kontraktor yang mengerjakan proyek di rujab Bupati Bone itu.
Baca Juga:Â Proyek Gapura dan Pagar Rujab Bupati Bone Belum Rampung, Rekanan Terancam Kena Denda
Kadis Perkimtan Kabupaten Bone Budiono saat ditemui di lokasi proyek mengatakan, salah satu kendala pihak rekanan adalah kurangnya disiplin kerja.
“Salah satu kendala tidak selesai itu adalah disiplin kerja pihak rekanan. Kenapa? Karena dia sudah menyanggupi untuk mengerjakan sesuai dengan kontrak. Sudah bertandatangan dan siap melaksanakan. Tidak adami alasan kenapa begini, begitu, anda kan sudah teken kontrak,” ujarnya, Jum’at (7/1/2021).
Baca Juga:Â Dua Warga Bone Duel Gegara Sapi, Satu Orang Tewas di Ujung Tombak
Budiono menambahkan, saat ini pihaknya masih memberi kebijakan. “Bisa kita putus kontrak atau mampu nggak mengerjakan? Kalau tidak mampu, otomatis putus kontrak,” lanjutnya.
“Lalu mereka mengatakan mampu, yah, ok. Dan tidak ada kebijakan di belakangnya lagi,” kata Budiono
Adapun denda keterlambatan ke pihak rekanan adalah 0,01 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 400.000 rupiah per hari. (fan)