JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN (Penyertaan Modal Negara).
Kebijakan yang berlaku sejak 2021 itu, menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN. Pengelolaannya harus secara good governance dan dapat-dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya, sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari tranparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih dalam rilisnya, Jumat (14/01).
Baca Juga:Â Sri Mulyani Sampaikan Sinyal DNA Kolaborasi di Kemenkeu
KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama. Yaitu, output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung-dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting masyarakat.
Target KPI PMN, baik dalam bentuk output maupun outcome-disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing.
Target output antara lain, target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi. Serta, penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya.
Sedangkan, outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM. Serta, peningkatan kunjungan wisatawan.
Baca Juga:Â Pemerintah Fokus Dukung UMKM Melalui Pembiayaan UMi
“Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk-dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan pembenahan. Di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini,” terang Tri.
Sebagai informasi, saat ini seluruh BUMN/Lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021. Antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Penataran Angkatan Laut, PT. Pelabuhan Indonesia.
Kemudian, Indonesia Tourism Development Corporation, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Pusat Investasi Pemerintah.
Selanjutnya, untuk tahun 2022 terdapat tujuh BUMN yang mendapat PMN. Yakni, PT Waskita Karya, PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT. Adhi Karya, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, PT. PLN. (km/*)