Jalankan Amanat UU, Sulteng Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
PALU, NEWSURBAN.ID — Seiring program Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan UUD 45. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Sulteng, mendorong penggunaan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik.
“Pengutamaan pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik harus mendapat dukungan semua pihak. Agar Bahasa Indonesia menjadi bahasa nomor satu di ruang publik,” kata Kasubag Balai Bahasa Provinsi Sulteng, Siti Rahma, S.S, M. Pd saat membuka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Kota Palu. Pertemuan berlangsung di Hotel Rama Garden, Selasa (18/1).
Baca Juga: Peraih Emas di Peparnas Banjir Bonus, Rusdy Mastura: Tidak Ada Sulteng, Kalau Tidak Ada Olahraga
Sementara itu, Siti Fatinah Badan Riset dan Inovasi Nasional mengatakan, Bahasa-Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara. Kedudukan ini, kata dia tertuang dalam Pasal 36 UUD 1945.
“Kedudukan bahasa Indonesia resmi dalam konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945,” sebutnya.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, lanjut dia, Bahasa-Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional. Lambang identitas nasional, sarana pemersatu suku bangsa dan alat komunikasi antarbudaya daerah.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Minta Kader IMM Sulteng Banyak Belajar Sejarah
“Bahasa-Indonesia merupakan bahasa negara yang wajib sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintahan. Begitu juga, informasi publik, perundang-undangan, bahasa media massa, dan sebagainya,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, penggunaan bahasa Indonesia juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019. Oleh karena itu, penanganan penggunaan harus secara serius dan terencana dengan mengacu pada kaidah bahasa Indonesia.
Baca Juga: PON XXII 2028, Sulteng-Gorontalo Siap Menjadi Tuan Rumah Bersama
Ia berharap melalui kegiatan ini, dapat menjadi katalisator pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Tidak hanya lembaga pemerintah, juga termasuk lembaga usaha swasta yang berada harus ikut berperan aktif dalam pengutamaan bahasa negara.
Turut hadir pada kegiatan itu, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, Dra. Syamsul Syaifuddin mewakili Wali Kota Palu.
Sementara peserta kegiatan, dari kepala sekolah, guru, perwakilan media. Dan Pemerintah Daerah, akademisi, serta stakeholder terkait lainnya. (hms/ysf)