BONE, NEWSURBAN.ID β Komisi IV DPRD Bone akhirnya menghearing pihak manejemen Rumah Sakit Datu Pancaitana (RS Datu Pancaitana). Di mana hearing ini untuk membahas terkait adanya isu permasalahan seorang warga Kabupaten Sinjai yang nekat membonceng bayinya yang telah meninggal.
Rapat ini dilakukan di lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Baso Ryad Rabu 2/2/2022.
Ketua Komisi IV Andi Baso Ryad yang mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak manajemen rumah sakit dan membenarkan kejadian tersebut. Namun demikian pihak rumah sakit mengakui adanya mis komunikasi dari sopir ke pihak manajemen.
“Hasilnya pihak rumah sakit pancaitana menyampaikan permohonan maaf, terhadap korban. Selain itu mereka juga telah mendatangi korban, dan yang terakhir dia akan melakukan evaluasi,” ujarnya.
Lanjut Ryad mengatakan, pihak Rumah Sakit di minta untuk melakukan evaluasi. Baik dari segi pelayanan bahkan terkait evaluasi sopir ambulance tersebut.
“Terkait sangksi yang akan diberikan ke sopir ambulance RS Pancaitana, di kembalikan ke pihak rumah sakit. Yang jelas mereka berjanji untuk memberikan yang terbaik lagi ke depan,” tambahnya.
Selain itu, Andi Riad juga mengatakan bahwa ini merupakan surat peringatan SP3 terakhir dari DPRD Bone terhadap Rumah Sakit Pancaitana.
“Ini merupakan SP3 terakhir untuk mereka. Dan ketika masih kita temukan pelanggaran, maka tentu sudah ada tindakan tegas,” tegas Andi Ryad.
Di ketahui warga Kabupaten Sinjai bernama Ardi beberapa waktu lalu terpaksa membawa jenazah bayinya menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dengan saudaranya.
Pasalnya, waktu itu sopir ambulance Rumah Sakit Pancaitana meminta uang sebesar Rp. 700 ribu untuk mengantar ke rumahnya di Kabupaten Sinjai. Namun, pada saat itu, ayah korban hanya meminta kebijaksanaan Rp. 100 ribu karena dia hanya membawa uang Rp. 600 ribu. Namun sayangnya tidak-direspons. (fan)