HukumMetroNewsSulsel

Tegakkan UU Pers, KAJ Sulsel Deklarasi Lawan Pembungkaman Media di Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan edukasi kepada publik terkait persoalan sengketa pers. Dengan melakukan Diskusi Publik Pembangkrutan Media “Tantangan Perusahaan Pers Hadapi Gugatan Media”.

Diskusi di Hotel Arthama, Rabu (20/3/2024) sore hingga buka puasa bersama, hadir sejumlah jurnalis dan pimpinan media.

Pembicara pada diskusi ini Guru Besar Unhas, Prof Judhariksawan, Pengamat Media Siber UIN Alauddin Prof. Firdaus Muhammad, Sabri, SKM, M.Kes Pengurus SMSI Sulsel dan dipandu oleh Moderator Nana Djamal (iNews TV).

Baca Juga: LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

Diskusi adalah bagian dari gerakan bersama untuk menyadarkan para penggugat media di Makassar bahwa persoalan sengketa pers harus menggunakan dasar hukum UU Pers 40 tahun 1999 pula.

Diketahui kembali perusahaan media dan wartawan-digugat melalui perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nilai gugatan ratusan miliar yang-dilakukan mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiaman.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dalam forum ini menyatakan komitmen kelembagaan lewat MoU bersama Dewan Pers, Kepolian, Kejaksaan hingga tingkat MA telah-disepakati. Namun ini sudah kali kedua media di Makassar-digugat melalui perdata di PN.

Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Polisi saksi Jurnalis Gunakan Hak Tolak

Seperti dalam perkara Herald.id, satu dari dua media-digugat telah menjalankan perintah dewan pers sebagaimana tertuang di UU Pers 40 tahun 1999 yakni hak jawab dan permintaan maaf namun tetap-dilanjutkan ke tingkat perdata.

“Setiap warga negara berhak menempuh upaya hukum, tidak masalah. Namun perbandingan nilai gugatan ini kami asumsikan bukan memberi efek jera kepada perusahaan tetapi upaya pembangkrutan,” kata Fajriani.

“Kedua secara psikologi teman-teman terganggu dalam gugatan ini. Selanjutnya ini setelah masuk mediasi di PN Makassar ada hakim mediator. Namun kami skala Makassar belum ada hakim mediator yang berperspektif terkait hukum pers. Di Jakarta mungkin ada Pak Stanley (Mantan Dewan Pers) di Makassar mungkin tidak ada, yang ada hanya jaringan ahli. Ahli tidak bisa masuk menginterfensi untuk perspektif wilayah PN,” tuturnya.

Baca Juga: 2 Guru Besar Tanggapi Gugatan Dua Media Online Oleh Pejabat Publik

“Hal ini (diskusi) penting-dilalukan sebagai literasi supaya kedepan tidak kebablasan, dengan hal serupa berulang-ulang yang mengancam media. Kedua proses klarifikasi, hak jawab sudah-dilakukan, semoga di PN dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan ini di PN,” tutupnya.

Sementara Prof Jhudariksawan mengatakan ilmu tentang hukum pers tidak banyak tau kecuali pers itu sendiri apalagi awam.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Tetapi tidak semua orang paham. Sehingga ketika ada celah-dianggap merugikan berhadapan dengan hukum ada pidana, perdata dan administrasi. Kalau ada karya jurnalistik, yang-digunakan bangunan hukum sistem hukum pers. Dalam hal ini hak jawab dan koreksi,” kata Prof Jhuda.

“Secara UU pasal 5, ayat 2 dan 3 ada hak jawab dan koreksi. Itu adalah gugatan pidana. Sehingga gugatan itu mengarah kesana. Kalau ada hal hal-dilanggar (pasal 5 ayat 1) ranahnya pidana-diselesaikan,” kata Mantan Komisioner KPI pusat.

Baca Juga: Empat Media Tergugat Pertanyakan Perbuatan Melawan Hukum atas Berita Korektif Membangun

Sementara Prof Firdaus menyampaikan gugatan ini terjadi lagi dengan kasus berulang yang masuk ke PN Makassar. Sehingga harus ada rujukan agar tidak merusak demokrasi.

Persoalan sengketa pers ini sudah ada warisan reformasi melalui UU Pers yang harus-dijaga sebagai semangat dalam menjunjung pilar demokrasi. Jangan karena memiliki kekuasaan, pengusaha, pemerintah yang-dianggap memiliki power yang naif untuk memproses media hingga ke meja hijau dan menciderai demokrasi.

“Kenapa sampai di meja hijaukan pers ini karena kekurangan pemahaman. Sehingga dengan mudah menyebut angka (gugatan) sampai miliaran, sesuatu naif bagi industri media teruma jurnalisnya,” kata dia.

Olehnya itu Prof Firdaus menekankan sengketa pers-diselesaikan melalui UU Pers yang “Lex Specialis” seperti hak jawab maupun hak koreksi.

Baca Juga: Berita Kedaluwarsa-Digugat Perdata Dengan Tuntutan Rp100 Triliun Lebih

Kedua dari kasus berulang ini juga adalah evaluasi untuk perusahaan pers lebih selektif. Dan membekali pers terkait pemahaman etika maupun UU baik beritanya secara cover both side dan lainnya.

“Dari kasus berulang ini penting pemahaman hukum. Mitigasi kepada teman-teman jurnalis,” kata Prof Firdaus.

Selanjutnya Prof Firdaus mengigatkan dalam kasus ini perlu-dilakukan media agar sama-sama selesai secara baik. Karena bentuk komitmen sama-sama menjaga demokrasi dengan melindungi pers sebagai kontrol sosial yang diandalkan masyarakat.

Di akhir acara deklarasi KAJ Sulsel yang di dalamnya tergabung beberpa organisasi pers juga deklarasi lawan pembungkaman pers di Makassar. Organisasi pers itu, seperti AJI Makassar, IJTI, PJI, Pewarta Foto dan LBH Pers untuk melawan pihak yang ingin membungkam proses kerja jurnalistik seperti yang-dilakukan penggugat. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button