NewsSulsel
Trending

Bupati Adnan: Pajak Dari Pemerintah Desa Bantu Wujudkan Pembangunan Daerah

GOWA, NEWSURBAN.ID — Membayar pajak sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat terlebih pemerintah desa selaku pengelola keuangan desa. Atas dasar tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintah desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Gowa agar selalu taat membayar pajak setiap tahunnya.

Ia mengatakan, jika seluruh pemerintah desa taat dan patuh terhadap pajak maka akan berimplikasi terhadap pembangunan di Kabupaten Gowa itu sendiri.

“Kita mau semua aparatur desa patuh dengan perpajakan karena itu berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya saat membuka Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/2).

Baca Juga: PKK Gowa Bentuk Kader Pro Sehat Kendali Covid-19

Adnan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak patuh membayar pajaknya. Pasalnya pajak tersebut akan menjadi pemasukan pemerintah.

“Kami kemarin baru saja menutup beberapa tempat karena tidak membayar pajaknya. Itu berlaku untuk semua sektor. Karena semakin banyak pemasukan pajak, maka semakin banyak program yang kita turunkan kepada masyarakat,” jelas Adnan.

Olehnya ia berharap seluruh kepala desa yang hadir bisa menerima materi dengan baik yang diberikan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengenai pendampingan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Bupati Dukung Pembangunan Masjid Al Ghaffar Polres Gowa

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Friday Glorianto mengatakan KPP Bantaeng membawahi empat kabupaten. Yakni Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng. Namun, dari empat Kabupaten tersebut Gowa berkontribusi sebanyak 60 persen terhadap pemasukan di KPP Bantaeng.

“Luar biasa penerimaan kami dari Gowa, yaitu sebanyak 60 persen. Termasuk kepatuhan kepala desa juga lumayan bagus,” katanya.

Ia menyebutkan pajak dari ADD yang dikelola oleh desa sebanyak 3-6 persen, sehingga diharapkan kepala desa bisa mengelola dengan baik dan membayar pajaknya tepat waktu.

Baca Juga: Pemkab Gowa Optimalkan Kepesertaan dan Pelayanan JKN-KIS

“Kita selalu menggandeng Kejari dan Kapolres agar tidak ada aparat desa yang terlibat dalam permasalahan hukum. Terimakasih juga atas dukungan para camat, kepala desa serta kepala daerah Kabupaten Gowa,” jelas Friday.

Kegiatan ini turut-diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, Perwakilan Polres, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Camat dan 121 kepala desa. (nh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button