BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, kali ini mengungkap para pelaku jaringan narkoba, yang selama ini beroperasi di lintas Sulsel. Dari para bandar narkotika itu, Polres Bone dengan mengamankan sabu seberat 53 gram.
Hal ini pun menjadi intensi di tubuh Polri, untuk memberantas para pelaku kejahatan jaringan narkotika. Yang selama ini menyesatkan masyarakat.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, penangkapan empat banda narkotika itu, berawal dari informasi dari masyarakat.
“Jadi kami menerima informasi kalau di wilayah tersebut ada transaksi narkoba, dan itu sudah berlangsung lama,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Bone, Rabu (9/2).
Lanjut Ardiansyah untuk kasus pertama di bulan ini, pihaknya berhasil menangkap 4 para pelaku bandar narkoba.
“Ini berkat bantuan informasi dari masyarakat bersama anggota yang selama ini bekerja untuk mengungkap para pelaku tersebut.
Untuk narkotika, tidak ada kata toleransi siapa pun itu baik dari masyarakat mau pun anggota polisi. Semua harus di proses karena Bone ini memang sudah masuk wilayah pemasok narkoba.
“Saat ini saya sudah perintahkan semua jajaran polsek, untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum masing-masing,” tegas Ardiansyah.
Di ketahui kedua pelaku bandar narkotika SI lelaki ( 50 ), seorang warga Kab. Sidrap, di amankan bersama lelaki IF lelaki ( 40 ) warga Desa Labuaja, di Kecamatan Kahu Kab. Bone, pada Rabu 2 Februari 2022, dengan barang bukti narkoba sebanyak 23 gram sabu.
Sedangkan kedua pelaku bandar narkotika lainnya YT lelaki (35), seorang warga Kecamatan Bontoramba Kab. Jeneponto, bersama SP lelaki ( 41 ) warga Kecamatan Pallangga Kab. Gowa, diamankan di Jl. Mesjid Raya Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Selasa 8 Februari 2022, dengan barang bukti 31 gram sabu.
Adapun ke 4 para pelaku bandar narkotika bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone. Polisi mengenakan undang-undang narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp13 miliar. (fan)