Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Binomo Laporan 8 Korban

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Sedikitnya delapan korban melaporkan trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo.

Atas laoran itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengusut dugaan penipuan itu. Bareskrim menyebutkan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo seperti judi online.

“Dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/2).

Whisnu mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dilaporkan oleh para korban.

Baca Juga: Hati-hati Ikuti Arisan Online, Di Bone Sudah Ada 5 Orang Korban

Perwira tinggi Polri berpangkat satu bintang itu, menjelaskan bahwa para korban semula mendapat iming-iming keuntungan hingga 85 persen dari dana yang di pergunakan untuk membuat perdagangan.

“Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang di tentukan setiap trader atau korban,” jelasnya.

Para korban tertipu usai melihat promosi yang di buat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi.

“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya,” ucap dia.

Polisi mendalami perkara tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tergiur Untung Besar, 19 Warga Makassar Malah Rugi Rp10 M Akibat Investasi Tambang Bodong

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option. Memanfaatkan influencer untuk memasarkan produknya.

Padahal, aplikasi tersebut menerapkan skema ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi membernya yang kerap di gunakan investasi-investasi bodong.

Baca Juga: Atur Pelaksanaan Fintech di Indonesia, Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK

“Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agent-agent kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer,” kata Arief dalam Podcast Polri TV sebagaimana, Rabu (9/2). (bs/*)

↑
Exit mobile version