MetroNewsParlemen

Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Legislator Nunung Desniar Minta Pemkot Beri Contoh

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ€“ Anggota Fraksi Gerindra DPRD Makassar Nunung Dasniar minta pemerintah terapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Ia mendukung di siapkan ruang khusus bagi masyarakat perokok di setiap wilayah di Kota Makassar untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Nunung Desniar menyampaikan hal itu, saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda No. 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/2023).

Ia juga meminta pemerintah kota untuk terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan semaksimal mungkin. Bukan hanya pembentukan peraturan daerah semata.

Baca Juga:ย Setwan DPRD Makassar Ikuti Pelatihan Pertanggungjawaban Keuangan Bendahara

Legislator Partai Gerindra ini menegaskan, pemerintah seharusnya menjalankan Perda KTR dengan mencontohkan aturan. Seperti yang ada di Negara Jepang soal kedisiplinan para perokok.

โ€œDalam aturan kawasan tanpa rokok ini seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang,” kata Nunung Dasniar.

Menurut Nunung Dasniar, penegakan Perda KTR bukan kepada SDM saja tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok.

Baca Juga:ย Bersama Danny Pomanto, Ketua DPRD Makassar Hadiri Pengukuhan Pius Lustrilanang Sebagai Profesor Kehormatan

โ€œKalau kita lihat di setiap sudut jalan yang ada di Jepang itu tidak ada satu pun puntung rokok. Karena memang pemerintah di sana menyediakan ruang khusus bagi perokok,โ€ ucapnya.

Nunung Dasniar mengungkapkan ada banyak anggaran yang bisa di kelola oleh pemerintah. Dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.

โ€œPemerintah harus tegas kepada para CSR agar dananya bisa di gunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM dengan menegakan aturan KTR,โ€ jelasnya. (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button