Dewan Dorong Masyarakat Makassar Melek Hukum

Ari Ashari Ilham Anggota DPRD Makassar Sosialissai Perda No. 4 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mendorong masyarakat Makassar agar melek hukum. Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Almadera, Senin (21/2/2022).

Ari Ashari Ilham menekankan kepada warga yang hadir untuk ikut mensosialisasikan Perda tersebut ke orang di sekitar. Ia menilai aturannya penting untuk mengetahui bahwa dalam penerbitan produk hukum tidak instan.

“Kenapa ini penting kita sosialisasikan karena ini Perda yang cukup baru tahun 2020 dan tidak sedikit warga yang belum mengerti,” ucap Ari, sapaan akrabnya.

Olehnya, kata Legislator dari Fraksi NasDem ini, seluruh masyarakat Makassar harus memahami kehadiran Perda tersebut. Dengan demikian, mereka bisa tahu soal produser dari penyusunan produk hukum.

Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber. Adalah perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Makassar, Asriati dan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Penyuluhan Hukum Kosgoro, Jumail Mappiare.

Dalam materinya, Asriati menjelaskan bahwa produk hukum di Makassar berjumlah dua. Satu, Peraturan Daerah dan selanjutnya adalah Peraturan Kepala Daerah.

Kedua produk hukum ini, kata dia, tidak mudah untuk langsung terbit. Pasalnya, sejumlah tahapan mesti dilalui agar aturannya bisa berdampak efektif ke masyakarat.

“Tidak serta merta langsung menjadi suatu Perda misalnya. Itu harus melalui tahapan dan di legislatif kita sama-sama membahas dari pasal per pasal,” jelasnya.

“Jadi namanya Perda harus kita analisa dengan baik harus ada dasarnya. Dengan harapan akan menjadi suatu produk hukum sesuai aturan atau sesuai yang di inginkan,” tambah Asriati.

Butuh Kajian

Sementara itu, Jumail Mappiare menekankan bahwa Perda itu memberikan pemahaman terkait tidak mudahnya untuk membuat sebuah produk hukum. Hadirnya sosper bisa memberikan penjelasan.

“Mengapa perlu saya sampaikan karena Perda ini tidak semena kita tetapkan,” ucapnya.

Perda ini, tambahnya, baru-baru di buat agar dalam penyusunan produk hukum tidak asal-asalan. Seperti yang di sampaikan, butuh kajian dan beberapa tahapan agar efektif di masyakarat.

“Perda nomor 4 tahun 2020 di butuhkan dengan penyusunan produk hukum yang terencana, terpadu, sistematis dan efektif,” pungkas Jumail. (ar/*)

Exit mobile version