MetroNewsNusantaraParlemenSulawesi
Trending

Persetujuan Bangunan Gedung Gantikan Aturan IMB, Dewan Minta Masyarakat Pahami

Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyuddin Sosialisasi Perda No. 1/2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin berharap masyarakat mehami perubahan regulasi IMB Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini, tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 2018 tentang Perizinan Tertentu.

Menurutnya, perubahan itu, mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Perda ini usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, orientasi regulasi ini bagaimana bisa meningkatkan PAD,” ucap Fatma saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (27/2).

Dia menjelaskan, regulasi daerah ini merupakan perubahan dari Perda No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Hanya saja, kata politisi Demokrat ini, regulasi yang di undangkan tahun 2018, masih perlu-direvisi.

“Ini sudah-direvisi 2018, namun Perda ini, perlu kita revisi lagi. Alasannya, banyak regulasi yang baru yang perlu kita sesuaikan dengan Perda ini,” ungkapnya.

Dia mencontohkan,perubahan regulsi Izin Mendirikan Bagunaan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, perlunya Sosiallisasi Online Single Submission (OSS). Di mana, perizinan telah berubah ke digitalisasi dan terintegrasi yang berlaku secara nasional.

Terkait retribusi, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini, ada tiga jenis. Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Semuanya itu diatur demi kepentingan masyarakat luas.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, masyarakat harus membedakan pajak dengan retribusi. Sebab, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar kedua hal tersebut.

“Pajak, bersifat paksaan. Sementara, retribusi yang ditarik di masyarakat lalu kemudian ada imbalannya,” ucap Andi Zulkifli Nanda.

Wajib Bayar Pajak Bumi Bangunan

Lebih rinci, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar ini mengatakan, misalnya saja pajak Bumi dan Bangunan. Setiap warga yang memiliki lahan atau tanah wajib membayar pajak ini.

“Kalau retribusi, ada imbalan. Contohnya retribusi sampah, kita bayar dengan imbalan sampah kita diangkut,” jelasnya.

Sambung Zul—sapaan akrabnya, ada beberapa jenis retribusi perizinan tertentu. Di antaranya retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Minuman Beralkohol (minol).

“Semua ini, untuk mengatur. Bayangkan kalau tidak ada, semua orang semaunya membangun atau menjual minol di tempat umum,” pungkasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Arlin Ariesta mengatakan, pengawasan yang melekat mengenai regulasi ini hanya pada retribusi minol. Ada aturan-aturan yang membolehkan minol ini beredar di Kota Makassar.

“Pengawasan ini tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Tujuannya, menghindari tindak kejahatan karena minol dan meningkatkan PAD,” ungkap Arlin. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button