AKBP M Tersangka Dugaan Pemerkosa Siswi SMP Dipecat Tidak Dengan Hormat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi terhadap AKBP M, tersangka dugaan pemerkosa dan menjadikan remaja putri di Kabupaten Gowa.

Sanksi terhadap AKBP M, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Propam Polda Sulsel.

“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa di rekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambung Afriandi.

Afriandi mengatakan, tersangka resmi di pecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Afriandi.

Sebelumnya, di beritakan,AKBP M resmi menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang kode etik mulai di gelar sekitar pukul 08.45 Wita, Jumat pagi.

AKBP M di hadirkan ke persidangan dengan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, tersangka sempat di minta untuk memperlihatkan tampangnya di persidangan.

“Terduga pelanggar di silakan duduk. Biar jelas maskernya tolong di buka,” ujar Kombes Afriandi.

Tersangka juga memperkenalkan diri sebelum sidang. Ia mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia di periksa sebagai terduga pelanggar.

“Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (di periksa),” kata tersangka kepada ketua sidang.

AKBP M juga memperkenalkan diri sebelum sidang. Ia mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia di periksa sebagai terduga pelanggar.

“Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa),” kata AKBP M kepada ketua sidang. (dtc/*)

Sumber Foto dan Artikel: detik.com

Exit mobile version