MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — AKBP M melapor balik terhadap orang tua korban dugaan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia melapor usai putusan pemecatan dirinya tidak dengan hormat, dalam sidang etik di Polda Sulsel.
Laporannya teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel. AKBP M melapor balik orang tua korban dugaan pemerkosaan melalui pengacaranya, Erwin Mahmud, pada Jumat (11/3) malam.
Orang tua korban sebagai terlapor dalam laporan itu, berinisial AR. Erwin menuding AR kerap meminta uang kepada kliennya setelah mengetahui putrinya di duga di perkosa.
“Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya,” ujar Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel melansir detikSusel, Jumat (11/3/2022) malam.
Menurut Erwin, AR mengetahui pemerkosaan itu. Erwin menuding AR memanfaatkan situasi korban.
“Transferan itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami,” sebut Erwin, Rabu (9/3).
Sanksi PTDH
Sebelumnya, AKBP M mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Propam Polda Sulsel.
“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran di nyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa di rekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan, tersangka resmi di pecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi Polri. “Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Afriandi.
Saat sidang, AKBP M hadir dengan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, tersangka sempat di minta membuka maskernya. “Terduga pelanggar di silakan duduk. Biar jelas maskernya tolong di buka,” ujar Kombes Afriandi.
Tersangka juga memperkenalkan diri sebelum sidang. Ia mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia di periksa sebagai terduga pelanggar.
“Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (di periksa),” kata tersangka kepada ketua sidang.
AKBP M juga memperkenalkan diri sebelum sidang. Ia mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia di periksa sebagai terduga pelanggar. (dtc/*)