Gagal Tender, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Stadion Mattoanging Tetap Lanjut

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap memprioritaskan untuk pembangunan stadion Mattoanging Makassar.

Di ketahui, tender ulang proyek pembangunan Stadion Mattoanging kembali peserta tender tidak memenuhi syarat. Untuk di tetapkan menjadi pemenang tender.

Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, bahwa meskipun tender yang kedua kalinya tidak memenuhi syarat, dia mengharapkan proses tetap berlanjut-sesuai-ketentuan-yang-berlaku

Baca Juga : Dua kali Tender Tak Penuhi Syarat, Pemprov Konsultasi ke LKPP Soal Pembangunan Stadion Mattoanging

“Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan. Apalagi, anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, berupaya dalam pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu, juga menjadi salah satu prioritas dari-10-output yang di ajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengajukan 10 output perioritas di Manado, Senin 21 Maret 2022 lalu.

Kegiatan itu, di hadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dan Gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Baca Juga : Tender Ulang Stadion Mattoanging, Asrul Sani: Secepatnya Tayang

Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari Pemprov Sulsel. Guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP. Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Per-LKPP No. 12 Tahun 2021. (ar/*)

Exit mobile version