Perwakilan K/L Wajib Laporkan Anggaran dan Kegiatan ke Gubernur

PALU, NEWSURBAN.ID — Perwakilan K/L (Kementerian dan Lembaga) yang ada di darah wajib melaporkan alokasi anggaran dan kegiatannya ke Gubernur setempat.

Hal itu, menjadi pokok bahasan saat Kabag Komunikasi Pimpinan Adiman berdiskusi dengan Kasub Pengendalian Sumber Dana APBN Robert Napitupulu, di ruker Kabag Komunikasi, Kamis (24/3).

Pada kesempatan itu, Robert Napitupulu mengkonsultasikan terkait materi sambutan pada orum komunikasi biro/bagian Adpim. Pembangunan Setda Kab/Kota Se Sulteng. Kegiatan itu, rencanya akan di laksanakan di Kabupaten Morowali Utara pada Senin, 28 Maret 2022.

Selain itu, Ia berdiskusi tentang dana transfer pemerintah pusat ke daerah melalui Perwakilan K/L yang di ada di Sulteng.

Menurutnya, dana transfer harus di evaluasi oleh kepala daerah. Terkait pelaksanaan dan hasil dicapai dari alokasi anggaran tersebut terhadap peningkatan pembangunan di Sulteng.

Sehingga, berdasarkan ketentuan Perwakilan K/L wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan hasil yang di capai kepada kepala daerah. Sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah.

Robert juga berharap Biro Adpim. Sulteng dapat mempublikasikan hal tersebut, dengan harapan perwakilan K/L yang berada di Sulawesi Tengah dapat memahami tanggung jawab yang di maksud.

Sementara itu, Kabag Komunikasi Pimpinan Adiman, mengatakan akan membantu Biro Pembangunan untuk mempublikasi kondisi tersebut. Melalui media yang bermitra dengan Pemprov Sulteng. Dia berharap seluruh potensi yang termasuk yang di sampaikan Kasub APBN mendukung terwujudnya visi misi pimpinan. (bap/ysf)

Exit mobile version