JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Polemik pemecatan Terawan (dr. Terawan Agus Putranto) kian memanas. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun ikut berkicau.
Melalui akun instagram resminya, Yasonna mengaku berencana merevisi kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam memberi izin praktik dokter terkait polemik pemecatan dr. Terawan, eks Menteri Kesehatan.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelumnya, merekomendasikan pemecatan dr. Terawan dengan berbagai pertimbangan sejak 2013. Pengurus Besar IDI mengaku masih memprosesnya hingga kini.
“Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” cetus Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (30/3).
Baca Juga:Â IDI Buka Suara Soal Pemberhentian Dokter Terawan
Rekomendasi pemecatan Terawan itu sendiri setidaknya berdasarkan lima pertimbangan. Di antaranya, mantan Menteri Kesehatan itu melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Selain itu, Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). Yang di bentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Selain Yasonna, sejumlah pihak juga sempat mempermasalahkan prosedur pengobatan ‘cuci otak’. Atau Digital Substraction Angiography (DSA) ala Terawan lantaran tak memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.
Menurut Yasonna, masalah prosedur saintifik ini, mestinya tak jadi soal jika mendengar testimoni para pasien Terawan. Yasonna mencontohkan dengan dua kawannya yang di klaim merasakan manfaat metode Terawan itu.
“Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!” klaim Yasonna, yang mendapatkan suntikan Vaksin Nusantara dari Terawan itu.
Baca Juga:Â Besok, PDIP Demo Masak Tanpa Minyak Goreng Di buka Megawati
“Oleh karena itu, saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut. Apalagi sampai memvonnis tidak di izinkan melakukan praktek untuk melayani pasien,” cetus kader PDIP itu.
Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan, pemecatan dari keanggotaan IDI. Akan membuat seorang dokter kehilangan kesempatan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran, pemberian SIP merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk mendapatkan SIP itu, seorang dokter harus menyertakan bukti surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik. Dan, memiliki rekomendasi dari organisasi profesi, yang adalah IDI.
“Jadi [SIP] tergantung Dinkes, praktik pakai surat izin berakhir atau seperti apa. Misalnya, surat izin berakhir mau diperpanjang lagi, nah itu masalahnya. Menurut UU, itu di butuhkan. Dan, kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa?” cetus Putu, Selasa (29/3).
“Untuk itu, kekuasaan IDI sebagai organisasi sangat besar,” jelas dia. (bs/*)