NasionalNewsNusantara
Trending

Luhut Terpilih Lagi, PD Nilai Marah Jokowi Sandiwara

JAKARTA, NEWSURBAN.ID —  Politisi Partai Demokrat menilai marah Jokowi sandiwara. Pasalnya, tak berselang lama marahi menterinya di sidang kabinte, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Kali ini, LBP menjabat Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Atas keputusan itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai Jokowi salah secara manajemen.

“Patut kita mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Presiden memberi jabatan yang begitu banyak kepada LBP. Secara manajemen ini salah,” kata Kamhar kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Tolak Jokowi 3 Periode, NGO Antikorupsi Bersama Mahasiswa Turun ke Jalan

Kamhar juga menyebut yang di lakukan Jokowi ini, seperti menunjukkan adanya krisis sumber daya manusia andal di Indonesia.

Selain itu, menurutnya, keputusan ini juga menimbulkan tanda tanya atas kemampuan manajerial Jokowi.

“Person role overload dan seolah-olah kita memiliki keterbatasan atau krisis SDM handal untuk jabatan-jabatan tersebut, padahal banyak dan pasti lebih baik. Publik menjadi semakin mempertanyakan kemampuan manajerial Presiden,” ucapnya.

Tak hanya itu. Kamhar juga kembali mengingatkan terkait big data Luhut, dukungan Apdesi, hingga peristiwa marah-marahnya Jokowi saat sidang kabinet.

Menurutnya, itu bertolak belakang lantaran Jokowi justru mengangkat Luhut pada jabatan baru.

“Pengangkatan LBP ini, membuat publik mempertanyakan sikap Presiden. Di mana beberapa waktu lalu mempertontonkan kemarahan terhadap pembantu-pembantunya yang berada di balik wacana penundaan pemilu, –perpanjangan masa jabatan presiden, dan penambahan periodisasi presiden di depan publik,” bebernya.

Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu dan Kenaikan Harga, Kelompok Cipayung Plus Gelar Aksi Demo

Kamhar juga mengatakan, penunjukan LBP pada jabatan baru, mengindikasikan peristiwa marah Jokowi sandiwara belaka.

“Penunjukan LBP menjadikan peristiwa marah-marah di sidang kabinet hanya menjadi sandiwara di siang bolong yang tak lucu. Marah-marah tanpa hasil. Mungkin Presiden nggak mikir jika itu mendegradasi kewibawaannya. Penunjukan ini juga menandakan Presiden abai terhadap aspirasi rakyat dan mahasiswa yang masih terus berdemo. Termasuk banyak pihak yang meminta presiden menertibkan dan bertindak tegas untuk memberi sanksi terhadap pembantunya yang menjadi penyebab kegaduhan politik termasuk LBP,” tuturnya.

Kamhar juga mengakui bahwa penunjukan jabatan merupakan sepenuhnya hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Namun, dia menyampaikan penunjukan ini terasa tidak pas lantaran saat ini, masih terjadi kegaduhan politik.

“Kita ketahui, penunjukan LBP sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden. Jika enunjukan LBP ini, di lakukan di kala situasi sedang normal tentu biasa saja, akan di hormati. Namun, di tengah situasi sekarang yang sedang terjadi kegaduhan politik akibat agenda penundaan pemilu, –dan perpanjangan masa jabatan presiden serta penambahan periodisasi presiden yang terbaca publik, –bahwa LBP adalah aktor intelektual dan penggerak utamanya tentu ini menjadi berbeda,” tuturnya.

Untuk di ketahui, penunjukan LBP itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Juga: Kritik Klaim Luhut Soal Tunda Pemilu 2024, Adian Napitupulu: Jangan Semena-mena Klaim Kehendak Rakyat

LBP di tunjuk berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu, di teken Jokowi 6 April 2022. Dalam Perpres itu, kedudukan dan tugas SDA di atur di Pasal 4 dan Pasal 5.

Pada Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Kemudian di Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Penunjukan LBP sebagai Ketua Dewan SDA Nasional ini, ternyata menggeser Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Tak hanya sekali, LBP sudah beberapa kali di tunjuk menggantikan jabatan strategis Airlangga. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button