JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS sah menjadi UU TPKS. Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU TPKS tersebut menjadi UU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu, di ambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Murid Usia 10 Tahun Terekam CCTV
Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS di hadiri total 311 anggota dewan. Rinciannya, 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
Dengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).
Rancangan produk hukum tersebut di sahkan sepekan setelah di sepakati delapan dari sembilan fraksi. Di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR, Rabu (6/4) lalu.
Baca Juga: Bejat, Ayah Memperkosa Anak Kandung di Bawah Umur, Saat Korban Sakit
Rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya di gelar secara maraton antara pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu (3/4) lalu.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU TPKS bisa disahkan di Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.
Dengan di sahkan menjadi Undang-Undang hari ini, jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target Panja.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Beri Bantuan dan Pendampingan Balita Korban Kekerasan Seksual di Jeneponto
RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa di jerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial. Salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang di atur dalam pasal 14.
RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas. (bs/cr)