Status Endemi Covid-19 Indonesia, Menkes: Di Tangan Presiden

JAKARTA, NEWSURBAN.ID β€” Status endemi Covid-19 Indonesia, bakal terwujud dengan terus melandainya kasus. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Keputusan mengubah status pandemi menuju endemi virus corona (Covid-19) di Indonesia berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menkes Budi mengatakan, pihaknya juga menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, pihaknya terus mengamati perkembangan di negara lainnya.

Namun demikian, Budi menekankan saat ini, status Covid-19 di Indonesia masih pandemi. β€œ(Status Endemi Covid-19 Indonesia) kalau itu, keputusannya ada di bapak Presiden. Tapi kita juga memperhatikan negara-negara lain dan WHO seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Baca Juga: Prediksi Wamenkes: Potensi Puncak Covid di Indonesia Bisa Tembus 100 Ribu-150 Ribu Per Hari

Sementara itu, berdasarkan hasil survei seroprevalensi per Maret 2022 terhadap warga Indonesia. Menunjukkan bahwa setidaknya 99,2 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Baik secara alamiah maupun karena vaksinasi.

Karena itu, Ia optimistis kasus Covid-19 di Indonesia dan global bakal terus menurun.

Sedangkan seroprevalensi yang di maksud adalah survei dan penelitian yang di lakukan. Untuk menghitung jumlah individu dalam suatu populasi yang menunjukkan hasil positif untuk penyakit tertentu berdasarkan spesimen serologi atau serum darah.

Baca Juga: 60 Kampung KB Terbentuk, Pemkab Gowa Capai Target Renstra Kemenkes 2021

β€œKalau para epidemiolog bilangnya bukan istilah herd immunity. Tapi dia kasih angkanya saja bahwa memang 99,2 persen itu yang di Jawa-Bali. Ada dua ribu orang yang kita survei, itu sudah memiliki antibodi bisa berasal dari vaksinasi maupun dari infeksi,” ujarnya.

Namun, Budi menegaskan kondisi itu tak lantas menjadikan parameter Indonesia sudah masuk endemi. Budi sebelumnya juga menargetkan transisi pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia dapat tercapai setidaknya pada September 2022.

Kondisi itu menurutnya dapat terpenuhi, dengan catatan apabila tidak ada mutasi virus corona baru yang memiliki karakteristik berbahaya dan menyebabkan laju penularan yang tinggi.

Baca Juga: 60 Kampung KB Terbentuk, Pemkab Gowa Capai Target Renstra Kemenkes 2021

Kemenkes mencatat lima syarat pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.

Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1. (bs/cr)

↑
Exit mobile version