PP Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN Diteken Jokowi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Presiden Joko Widodo menandatangani Perturan Pemerintah atau PP terkait pendanaan dan pengelolaan anggaran IKN (Ibu Kota Nusantara). PP ini, dala rangka Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

PP tersebut, mengatur antara lain mengenai sumber pendanaan yang ada pada Pasal 3. Di mana pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN bersumber dari APBN. Dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jokowi Setuju Usulan Gubernur Sulsel Agar Ada Pertemuan Reguler Membahas IKN

Sementara dalam pasal 4 PP tersebut, skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana maksud Pasal 3 huruf a dapat berbentuk: belanja; dan/atau pembiayaan.

Untuk skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.

Sementara, untuk skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN.

Baca Juga: Arahan Jokowi ke Seluruh Gubernur: Pemindahan IKN ke Nusantara Bukan Tinggalkan Jakarta

Lalu skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN; dan keikutsertaan pihak lain.

Kemudian, keikutsertaan pihak lain itu, termasuk di antaranya penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif creative financing.

Untuk skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta; pembiayaan kreatif (creative financing) dan Pajak Khusus IKN dan/ atau pungutan Khusus IKN yang di tetapkan dengan Peraturan Otorita IKNsetelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Andi Sudirman bersama Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN

Selain itu, aturan pendanaan dan pengelolaan anggaran IKN pada Pasal 5, di atur bahwa untuk mendukung pembangunan IKN yang dilakukan oleh Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN, Otorita IKN dapat menerbitkan obligasi dan/ atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Penerbitan obligasi dan/ atau sukuk pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan dengan persetujuan Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, pada Pasal 7, mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN di tetapkan sebagai program prioritas nasional. Paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022. Atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN sebagaimana di tetapkan dalam rencana induk.

Baca Juga: Gubernur Rusdy Beberkan Kesiapan Sulteng Penyagga IKN

“Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan pembangunan di IKN dapat di lakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian. Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara. Yang berkaitan dengan proyek strategis nasional,” bunyi Pasal 7 ayat 2. (bs/cr)

Exit mobile version