Jalankan Perda Pendidikan, Ari Ashari: Di Makassar Jangan Anak Tidak Sekolah
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menegaskan, jangan ada anak tidak sekolah atau putus sekolah di Kota Makassar hanya karena orang tuanya tidak mampu. Ini, sejalan dengan cita-cita membawa Kota Makassar menuju kota dunia.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Almadera, Rabu (18/5/2022).
“Makanya telah Perda ini, telah mengatur terkait bagaimana semua anak kita bisa tersentuh dengan pendidikan. Nah, dengan pertemuan ini bagaimana kita bosa memperhatikan detail apa yang kita bahas hari ini,” ujar Ari.
Baca Juga:Â Ari Ashari Terima Keluhan Warga Kondisi TPU dan Pembagian Bansos
Sehingga, kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar ini, bagiamana peserta sosialisasi Perda angkatan VII tersebut menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat di luar sana bahwa ada peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan
“Barangkali ada keluargata’ yang putus sekolah atau tetanggata’ yang tidak sekolah, makanya nanti kita sampaikan kembali bahwa semua anak wajib sekolah baik itu yang tidak mampu keluarganya, nanti kita akan bantu,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin memaparkan dengan lahirnya Perda ini maka menjadi salah satu yang wajib kita laksanakan di Kota Makassar agar para penerus generasi bangsa bisa mengenyam pendidikan.
Baca Juga:Â Pahami Regulasi Pendidikan, Dewan Harap Semua Jenjang Berjalan Baik
“Jadi ada program Walikota tentang revolusi pendidikan bahwa semua wajib sekolah. Dan, yang saya harus laksanakan bagaimana semua anak di Kota ini semua bisa sekolah. Itulah yang kita genjot saat ini,” paparnya.
Yang pasti, kata Muhyiddin, tanggung jawab dan beban sebagai bagian pengambil kebijakan sekaligus penyelenggara pendidikan. Akan terus bekerja maksimal menyekolahkan anak-anak di Kota Makassar yang kurang mampu dan putus sekolah.
“Makanya yang menjadi suatu pelanggaran. Dan, itu adalah kesalahan saya kalau ada anak tidak sekolah, baik di SD dan SMP. Karena, undang-undang menyampaikan bahwa semua berhak mengeyam pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga:Diatur Perda, Dewan Sebut Pendidikan Hak Anak Kewajiban Orangtua dan Pemerintah
Kemudian, Pemerhati Pendidikan Abd. Latif Hasan yang hadir juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa 18 program revolusi yang menjadi RPJMD Pemerintah Kota Makassar itu, wajib-diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Poin pertama dari 18 Revolusi Pendidikan di abad ke 21 ini misalnya, semua anak bisa sekolah. Poin ini merupakan jawaban terhadap banyaknya lulusan SD yang tak tertampung di SMP yang ada di Kota Makassar,” katanya.
Makanya, menurut Latif, secara umum di dalam Perda ini, mengatur mengenai tanggungjawab semua pihak dalam hal pendidikan. Mulai, dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan. (cr/*)