HukumNasionalNewsNusantara

Bupati Memberamo Tengah Kabur, IM57+ Sindir KPK: Informasi Bocor

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Indonesia Memanggil Institute/ IM57+ sindir KPK. IM57+ Institute menduga ada orang di internal KPK yang membocorkan informasi, sehingga gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi berhasil melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak-dijemput paksa tim penyidik KPK pada pekan lalu.

“Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur,” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui pesan tertulis, Selasa (19/7).

Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Eks Anggota DPRD Jambi ke Jeruji Besi Atas Kasus Pengesahan RAPBD

Menurut Praswad, kebocoran informasi dari internal KPK sudah berulang kali terjadi. Ia menyesalkan KPK tidak pernah tuntas menemukan dan memproses hukum aktor yang diduga melakukan tindakan jual-beli informasi tersebut.

“Selama ini kebocoran-kebocoran informasi selalu disikapi secara permisif oleh KPK, tidak pernah ada upaya serius dari KPK untuk mencari dalang yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK ini berpendapat seharusnya pimpinan KPK menerbitkan Sprin Lidik untuk mengungkap aktor di internal KPK yang membocorkan informasi dan memperjualbelikannya.

Hal itu, terang dia, berpotensi untuk dikonstruksikan dalam perbuatan pidana menghalang-halangi penyidikan.

“Dan bahkan berpotensi menjadi perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ricky Pagawak,” kata Praswad yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Di periksa KPK Terkait Suap Dana PEN

Peristiwa kaburnya tersangka, lanjut Praswad, semakin menambah daftar ketidakseriusan KPK untuk menjalankan tugas dengan baik. Ia pun meminta pimpinan KPK untuk mengundurkan diri daripada menjadi beban bagi perjuangan bangsa untuk terbebas dari praktik korupsi.

“Akui kesalahan ini secara gentle, segera letakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tandasnya.

Terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menepis tudingan tersebut. Ia menilai Ricky pada dasarnya tidak kooperatif menjalani proses hukum sehingga melarikan diri.

“Kok (informasi) bocor? Ini kan orang di panggil sebagai tersangka. Kalau kabur ya kabur aja, kalau memang enggak ada niat kooperatif. Tapi, kita kejar dia,” ucap Ali.

Baca Juga: Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel

Praswad lantas mengkritik perubahan pola pengumuman status tersangka, yang mulanya-diumumkan terbuka kepada publik secara langsung sesaat setelah Sprindik-ditandatangani. Kini menjadi-diumumkan saat tersangka-dilakukan penahanan.

Ia memandang kebijakan tersebut menjadi sumber masalah karena seorang tersangka yang statusnya tidak-diketahui publik bisa menjadi lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti. Dan mempersiapkan langkah-langkah melarikan diri.

“Tanpa pengumuman tersangka sejak dini, maka publik akan alpa dalam melakukan kontrol sosial bagi tersangka,dikarenakan tidak cukupnya informasi terkait perkara, dan siapa yang terlibat di dalam perkara tersebut,” ucap Praswad.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Logam, KPK Periksa Eks VP Antam

Ricky diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Ketika hendak-dijemput paksa oleh KPK pada Jumat (15/7), Ricky telah melarikan diri ke Papua Nugini. Atas dasar itu, lembaga antirasuah memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah-diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

Dalam surat-dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat-dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/ atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang-diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. (cr/*)

# IM57+ Sindir KPK: Informasi Bocor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button