MetroNewsNusantaraParlemen
Trending

Pengawasan Indekos, Legislator Makassar Yahya Minta Peran Serta Masyarakat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan dan pengawasan indekos yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu,disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Indekos, di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).

“Indekos tumbuh dan berintegritas langsung dengan masyarakat sekitar. Maka untuk pengawasan indekos guna menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya, –maka di pandang untuk-ditetapkan Perdanya,” ujarnya.

Baca Juga: Legislator Makassar Nurul Hidayat Usul Kawasan Tanpa Rokok-Diperbanyak

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kost. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini ditengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.

Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka menyampaikan masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Legislator Makassar Arkul Beberkan Pedoman Pembentukan LPM

“Rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan. Kemudian mempunyai aturan kost dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kost yang tidak ada pengelolanya maka bisa di laporkan ke RT RW atau kelurahan,” jelasnya.

Zainuddin juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kost. Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan, kebersihan.

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal 1 kamar mandi untuk setiap 3 kamar kost, kemudian melaporkan kepada RT RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kost,” ungkapnya.

Baca Juga: Jalankan Perda Pendidikan, Ari Ashari: Di Makassar Jangan Anak Tidak Sekolah

Sementara, Analis Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah kost-dilaksanakan. Dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kost yang baik dan benar, kata Firman, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk. Akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kost. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button