HukumMetroNewsNusantara
Trending

Polrestabes Makassar Mulai Penyelidikan Kasus Penculikan dan Penyekapan Anak Gadis 14 Tahun

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Polrestabes Makassar mulai penyelidikan kasus penculikan dan penyekapan anak gadis 14 tahun di Makassar. Penculikan dan penyekapan anak gadis yang-diduga-disertai pencabulan terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 lalu. Korbannya berinisial N.

Setelah kejadian tragis itu, N,didampingi ibunya R melapor ke Polrestabes Makassar pada Jumat 27 Mei 2022. Atas laporan itu, Polrestabes bergerak. Kini, kasus itu tengah dalam penyelidikan polisi.

Baca Juga:Disekap Dua Hari Pulang Sempoyongan, Diduga Anak 14 Tahun Dicabuli Ramai-ramai di Gudang Kosong

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, kasus penculikan dan penyekapan serta dugaan pencabulan itu, kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

“Sedang dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Lando mengutip Heraldsulsel.id, jaringan newsurban.id.

Saat ini, N masih trauma. Gadis 14 tahun itu selalu berlari masuk kamar. Tidak mau melihat orang banyak. Itu setelah menjadi korban penculikan dan penyekapan pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Pengakuan Ibu Gadis 14 Tahun Korban Penyekapan di Makassar: N Selalu Terjaga dari Tidur dan Berteriak ‘Mama Ada yang Mau Bunuhka’

Berawal dari kenalannya di Facebook, yang mengajak keluar makan bakso. Dia kemudian-dibekap dan-dibawa masuk ke dalam minibus oleh orang tak-dikenal. Lalu,disekap di dalam sebuah gudang.

Dua hari dalam sekapan, N berhasil kabur pada Kamis subuh, 26 Mei 2022. Namun sejak itu, N selalu mengigau.

“Selalu terjaga dan berteriak, ‘mama ada yang mau bunuhka,” ujar R, ibu korban di kediamannya Jl Muh Jufri, kawasan Adipura, Makassar.

Baca Juga: Enam Remaja Bone Di lapor ke Polisi Dugaan Pemerkosaan Pelajar SMP

Menurut R, putrinya merasa ada orang yang membawa boneka dan karung, menusuk-nusuk perutnya.

R sudah melapor pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/942/V/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tertanggal 27 Mei 2022.

Laporan tersebut diterima Kanit SPKT Polrestabes Makassar, AKP Mukhtar Djaya. Menurut R, polisi mengatakan laporannya akan segera di proses. Sehingga meminta kesiapan pelapor untuk-dipanggil kembali.

“Kalau bukan besok (Senin), mungkin Selasa,” jelas R kepada wartawan, Minggu, 29 Mei 2022. N juga menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar.

Baca Juga: Bejat, Ayah Memperkosa Anak Kandung di Bawah Umur, Saat Korban Sakit

Pasalnya, saat buang air kecil, N merasakan perih,diduga akibat pencabulan yang-dilakuan para pelaku.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Makmur mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban di rumah aman yang lokasinya-dirahasiakan, juga sekaligus memberikan bantuan konseling.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi UU

“Sepertinya korban trauma. Kita bisa tempatkan di rumah aman yang lokasinya,dirahasiakan, dan bisa mendapatkan layanan konseling dan trauma healing,” ujar Makmur.

Rencananya, sore ini N akan-dipindahkan ke rumah aman milik P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar. (hrd-ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button