MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (12/6/2022). Menurutnya, menjalankan Perda ini sama menjaga lingkungan dan mejaga bumi.
Pada kesempatan ini, hadir masyarakat dari Kelurahan Mangasa Kecanatan Tamalate. Ada dua narasumber yakni Muh Ikbal Ahkam Komunitas Lingkungan hidup dan Suwandi Birokrat Makassar.
Kata Arifin Dg Kulle, membahas masalah lingkungan hidup sama dengan menjaga bumi. Sehingga, dia ingin masyarakat mengetahui adanya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Â Legislator Makassar Arkul Beberkan Pedoman Pembentukan LPM
“Saya harap peserta kegiatan ini bisa menyebarluaskan perda tentang lingkungan hidup ini. Karena saya lihat belum semua tahu bahwa ada regulasi ini,” jelas Arifin Dg Kulle.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini penting untyk memberikan pemahaman kepada masyarakat arti dari menjaga alam. Minimal, hal yang terkecil tidak membuang sampah sembarang tempat dan memilahnya.
“Tidak salahji kalau saling mengingatkan sebab menjaga bumi itu penting dan untuk generasi muda kita,” tukasnya.
Baca Juga:Â Masyarakat Bayar Retribusi, Legislator Arkul Minta Pelayanan Persampahan Di tingkatkan
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Suwandi menyampaikan, regulasi ini sudah ada sejak 2016. Namun, masyarakat tidak semuanya mengetahui keberadaannya sehingga perlu peran serta masyarakat membantu.
Kata dia, sosialisasi terkait lingkungan hidup sangat penting. Sebab, jika ligkungan tak di kelola dengan baik maka sangat bahaya untuk kesehatan dan itu kebanyakan tidak-disadari.
“Masalah sepele soal lingkungan yang ada di masyarakat suatu saat akan menjadi ancaman. Bahkan, permasalahan ini merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian pemerintah,” jelas Suwandi.
Baca Juga:Â Apiaty Amin Syam Sebut Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Di buat Agar Masyarakat Sehat
Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ini menyampaikan, bahaya limbah kosmetik perlu dikelola dengan baik. Sebab, tidak sedikit diantara masyarakat, utamanya yang menggunakan produk kecantikan sisa botolnya-dibuang sembarangan.
“Nah ini yang kita tidak sadari akan bahaya dari limbah ini. Hadirnya regulasi ini bisa menyadarkan kita pentingnya lingkungan hidup,” katanya. (cr/*)