JAKARTA, NEWSURBAN.ID — BPJS Kesehatan resmi mengubah skema iuran dengan menyesuaikan besaran gaji peserta. Sebab, Per Juli 2022, BPJS Kesehatan menghapus kelas 1, 2, dan 3.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Bahwa penentuan besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI. Iurannya sebesar Rp 42.000 di bayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda) sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Baca juga: Asisten III Tautoto Akselerasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Sulsel
Sementara, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara. Seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta. Besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah. Yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Selanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Baca juga: DPRD Bone Minta Aktifkan Kembali Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan
Dari jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang kehendaki.
Untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per org per bulan.
Perlu ketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan. Sehingga sebetulnya total nya Rp42.000.
Atas penetapan aturan tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tidak punya gaji perbulan?. Atau bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Prinsip BPJS Kesehatan
Pada hakekatnya UU BPJS Kesehatan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
BPJS bertanggungjawab kepada Presiden, berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu juga mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten atau kota.
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
- Kegotongroyongan
- Nirlaba
- Keterbukaan
- Kehati-hatian
- Akuntabilitas
- Portabilitas
- Kepesertaan bersifat wajib
- Dana amanat
- Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. (*)