JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi merestui pengunduran diri Lili Pintauli Sieregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu telah resmi di tuangkan dalam keputusan presiden.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Dewas KPK Tegas Sikapi Laporan AS Terhadap Pelanggaran Etik Lili Pintauli
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo melalui pesan singkat, Senin (11/7).
Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia juga tak membeberkan salinan keppres Jokowi terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai Komisioner KPK.
Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Eks Anggota DPRD Jambi ke Jeruji Besi Atas Kasus Pengesahan RAPBD
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah di proses sesuai perundang-undangan.
“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang-disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ucap Faldo.
Baca Juga: Perda RTRW Sulsel Pertama Terintegrasi RZWP3K, Kasatgas Korsupgah KPK Puji Gubernur Andi Sudirman
Sebelumnya, Lili Pintauli di kabarkan melayangkan surat pengunduran diri ke Jokowi. Kabar itu beredar sesaat sebelum Lili di sidang oleh Dewan Pengawas KPK pada akhir Juni 2022. (cn/cr)