EkonomiNasionalNewsNusantara
Trending

BUMN Istaka Karya Pailit, PN Jakpus Batalkan Perjanjian Damai Kreditur

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — BUMN Istaka Karya pailit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) oleh PT. Riau Anambas Samudra selaku kreditur.

Keputusan mengabulkan permohonan penggugat tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah-disetujui kreditur dalam kasus kepailitan. Dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU oleh Pengadilan Niaga.

Baca Juga: Doni Monardo Minta BUMN Tambang Transparan Kelola CSR

Pembatalan homologasi tersebut-dilakukan setelah PT. Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya. Yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Direktur Utama PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan. Atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga. Termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan-diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” kata Yadi dalam siaran pers yang, Selasa (19/7).

Baca Juga: BSI Dorong Investasi Timur Tengah Menuju Top 10 Global Islamic Bank

Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Per 2021, perusahaan itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun. Ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Ada pun pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Dia sebutkan, kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan. Sehingga dapat-digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.

Baca Juga: Qatar Incar Investasi Pariwisata dan Energi Indonesia

Terkait dengan pailitnya PT Istaka Karya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan status karyawan hingga aset perusahaan tergantung pada putusan pengadilan dan kurator.

“Jadi mereka (pengadilan dan kurator) yang memastikan soal karyawan dan sebagainya, kami tunggu keputusan dari kuratornya,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (19/7).

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada peralihan karyawan Istaka Karya untuk bergabung dengan BUMN sektor infrastruktur lain. Namun, hal itu masih akan didalami lebih lanjut.

“Ada juga karyawannya yang kami serap di BUMN-BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kami lakukan juga,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit. Perusahaan itu kini tengah membereskan boedoel (harta) pailit. (bs/cr)

# BUMN Istaka Karya Pailit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button