BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba memasifkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Identitas bagi anak ini, oleh Disdukcapil Bulukumba, di anggap sangat penting dan memiliki manfaat yang besar.
Hal itu,disampaikan oleh Kepala Bidang PDIP Disdukcapil Bulukumba, Andi Nurhikmah, Sabtu, 23 Juli 2022.
Nurhikmah mengatakan bahwa KIA fungsinya sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di mana prinsipnya memuat tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Agustus ini, Bupati Cup 2022 Bergulir di Bulukumba
Menurutnya, KIA di peruntukkan untuk anak usia 0 sampai kurang 1 hari 17 tahun. Karena itu, di momen peringatan Hari Anak Nasional ini, dia mengajak agar anak Bulukumba berlomba-lomba untuk memiliki KIA.
“Kalau manfaatnya banyak. Salah satunya agar anak dapat menikmati pelayanan publik secara mandiri. Manfaat lainnya dapat mencegah terjadinya perdagangan anak,” ujarnya.
Selain itu kata Nurhikmah, memiliki KIA menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Serta memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan; pendidikan; imigrasi; perbankan maupun transportasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Bulukumba, Ketua GMI Mengaku Keliru
Saat ini lanjutnya, kepemilikan KIA di Kabupaten Bulukumba sudah di angka 40 persen lebih. Angka tersebut, sudah melampaui target nasional 40 persen.
“Selama ini kita melibatkan forum anak. Forum anak ini sangat membantu sebagai pelapor dan pelopor. Bukan hanya KIA, tapi sudah sampai KTP elektronik,” kata Nurhikmah.
Ia menyebut, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia. Yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Buntut Video 16 Detik, Mahasiswa Bulukumba Demo Desak BK Kasi Sanksi Berat terhadap JT
Salah satu pelapor dan pelopor KIA di Bulukumba, Ananda Ratu Azzarah berpandangan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib-dijamin;dilindungi dan-dipenuhi oleh orang tua; masyarakat; pemerintah dan negara.
Menurut Ratu sapaan akrabnya, seluruh aspek yang terlibat sudah seharusnya hadir dalam pemenuhan hak bagi anak-anak khususnya anak di Kabupaten Bulukumba. Termasuk dari segi pemenuhan hak identitas (akta kelahiran dan KIA).
“Adanya regulasi yang kuat terkait larangan pernikahan usia anak dan hukuman bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual. Wajib belajar 12 tahun dan meratanya pendidikan bagi setiap anak,” ungkap anak yang pernah mendapat piagam penghargaan dari Disdukcapil Bulukumba tersebut.
Baca Juga: Bangun Kepercayaan Diri, DWP Bulukumba Ikuti Public Speaking
Kemudian kata Ratu lagi, adanya layanan fasilitas kesehatan yang ramah anak. Serta memberi ruang bagi setiap anak khususnya anak disabilitas untuk turut aktif pada proses perencanaan pembangunan.
“Saya berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha; media dan forum anak kedepannya mampu menjadi langkah dalam mewujudkan ‘Kabupaten Layak Anak’ khususnya bagi anak Bulukumba,” jelasnya. (bs/cr)