Kemenag dan Kemenhaj Bahas Kebijakan Penyelenggaraan Umrah 1444 H, Ini Hasilnya

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H. Pertemuan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Mekkah ini berlangsung pada 1 Agustus 2022.

Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf. Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin. Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan, Mengaku Sudah Bayar Rp300 Juta

Nur Arifin mengatakan, pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Kemenag perlu mengupdate kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.

“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” terang Nur Arifin di Makkah, Rabu (3/8/2022).

Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah di akui Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: KKIH Daker Mekkah: 204 Jemaah Calon Haji Indonesia Akan Jalani Safari Wukuf di Padang Arafah

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” terangnya.

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” sambungnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap berlaku bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” paparnya.

Baca juga: Menag Yaqut Cek Dapur Katering Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab di sapa Nafit, di ketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah. Khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif memperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan di dampingi guide warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah di tentukan pemerintah Arab Saudi. Yaitu hijau, kuning, dan merah. “Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera sampaikan,” tutup Nafit. (*)

Exit mobile version