JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selama ini, Mantan Kadiv Propam Polri itu, juga di tempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (29/8).
Konferensi pers tersebut,dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahui, Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang di periksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).
Mabes Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.
Mulanya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.
Setelah itu, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Autopsi ulang pun kembali di lakukan. Sebanyak 25 personel di periksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel di mutasi dari jabatannya.
Rakayasa Seolah Terjadi Tembak-menembak
Listyo juga menyatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
“Bahwa tidak-ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (9/8).
Ia menyatakan, fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas.
Kapolri melanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujar dia.
“Telah di laksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Kapolri.
Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin juga menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang-dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J.
“Pelaku yang menembak (Brigadir J) lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” jelasnya, Senin (8/8). (cr/*)