MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sangat mendukung kebebasan pers di Sulsel. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP). Saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).
“Sehingga Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi, karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi. Khusunya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat,” papar Amson Padolo.
Baca juga: Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers
Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. Demi menjamin hak sipil tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
“Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan. Karena sebaran tentang hoax itu sebagian besar melakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!,” terangnya.
Baca juga: Hadiri Hari Pers Nasional 2022, Andi Sudirman: Peranan Insan Pers Sangat Penting pada Masa Pandemi Ini
Amson Padolo berharap bahwa kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good governance.
“Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP. Maupun di masing-masing OPD Pemprov Sulsel,” pungkas Amson. (*)