HukumMetroNews

PJ Gubernur dan Wali Kota Beri Dukungan Moril Media yang Digugat Eks Stafsus Andi Sudirman

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Dukungan moril untuk media dan wartawan yang digugat oleh lima mantan Stafsus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terus berdatangan.

Kali ini tidak main-main datang langsung dari Moh Ramdhan Pomato selaku Wali Kota Makassar dan Bachtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Kedua kepala daerah ini menyampaikan langsung dukungannya agar media dan wartawan yang digugat mantan stafsus tak gentar untuk terus mengikuti tahapan di pengadilan negeri (PN) Makassar.

“Yah kita support, jangan takut lawan,” ucap Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin saat menerima Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi di open housenya di Rujab Gubernur Jl Jend. Sudirman, Kamis (11/4) sore.

Selain media online, wartawan dan narasumbernya juga digugat dengan nilai total Rp700 miliar. Saat ini proses gugatan perdata sudah berjalan di pengadilan Negeri Makassar yang proses mediasi tidak menemui titik terang.

Baca Juga : Hari Kedua Open House, Adnan-Kio Terima Ribuan Tokoh Masyarakat

Selanjutnya agenda sidang akan dilanjutkan dengan pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers.

Achi sapaan Rasid adalah Direktur Utama Herald Indonesia (Herald.id) yang merupakan satu dari dua media yang digugat oleh lima mantan Stafsus Andi Sudirman Sulaiman ini menyampaikan bersama koalisi advokasi jurnalis (KAJ) Sulsel, SMSI Sulsel merasa berterima kasih atas banyaknya dukungan.

“Setelah Pak Pj (Gubernur), malamnya (Kamis-red) kami silaturahmi dengan Pak Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto) di kediamannya Jl Amirullah dan juga memberi dukungan moril,” ucap Achi, Jumat (12/4/2024) siang.

Sebelumnya, SMSI Sulsel yang saat ini beranggotakan 42 perusahaan media online menyatakan perlawanan kepada mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiaman atau ASS.

Adapun para penggugat masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Baca Juga : Open House Bersama Kepala Daerah dan Jajaran, Pj Gubernur Bahtiar Harap Jaga Silaturahmi dan Kekompakan

“Kenapa mengambil jalan lawan karena menganggap ini perjuangan kita dan semangat kita. Semua koalisi mendukung dengan lintas organisasi,” kata Achi.

Achi juga menduga status Stafus Gubernur Sulsel sudah expired saat melakukan gugatan di pengadilan sehingga menjadi presenden buruk khususnya dikalangan penggiat media.

Apalagi berita yang digugat adalah hasil konferensi pers dari pengacara yang menduga kliennya dimutasi di Lingkup Pemprov era Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur akibat campur tangan stafsus.

“4 Januari (menggugat) atau setelah 4 hari expired status sebagai stafsus. Sehingga kita menganggap perlu upaya perlawanan itu. Berita digugat datar-datar saja karena konferensi pers diucapkan pengacaranya ASN bersangkutan. Kita heran kenapa ada berita konfrensi pers digugat. Harusnya bikin saja konfrens tandingan menjawab perkara,” jelasnya.

Diketahui tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.

Baca Juga : Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, begitupun tergugat I dan II dengan tuntutan sama dengan tergugat III dan IV dengan total gugatan Rp700 miliar.

Sebelumnya kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus yang diterbitkan pada 19

September 2023 saat konferensi pers. Meskipun telah diberikan hak jawab sebagaimana diatur di UU Pers, tapi penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.

PN Makassar Dua Kali Terima Perdata

Kasus gugatan perdata kepada media online di Kota Makassar bukan kali ini terjadi. Sebelumnya enam media online digugat perdata Rp 100 Triliun.

Namun gugatan senilai Rp100 triliun terhadap enam media massa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9/2022). Gugatan diajukan M Akbar Amir yang menyebut dirinya sebagai Raja Tallo. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button