671 WBP Lapas Sungguminasa Terima Remisi, Bupati Gowa: Terus Berkelakuan Baik

GOWA, NEWSURBAN.ID — Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan menyerahkan secara simbolik Surat Keputusan (SK) remisi 17 Agustus kepada 671 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Sungguminasa.

Penyerahan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-77 RI Tahun ini berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Jalan Lembaga-Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Rabu (17/08).

671 WBP yang menerima remisi dengan rincian WBP Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa sebanyak 252 orang dan WBP Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 419 orang.

Baca juga: Pemkab Gowa akan Berkolaborasi Bina Warga Lapas Narkotika Sungguminasa

Bupati Gowa mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan tentunya berhasil mendapatkan warga binaan sebab mereka mampu berkelakuan baik. Sehingga mengharapkan ini dapat di pertahankan agar mendapatkan remisi dengan masa pengurangan tahanan yang lebih besar. Bahkan remisi bebas.

“Di Hari Kemerdekaan RI tahun ini, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada seluruh warga binaan yang berkelakuan baik dan disiplin,” katanya.

Termasuk remisi yang didapatkan karena para WBP dapat menjalankan proses tahanannya selama di lapas dengan disiplin dan tentu menjalankan program-program dari lapas masing-masing dengan baik.

“Hari ini ada yang mendapatkan remisi denda, hingga mendapatkan pengurangan kurungan, tetapi apapun itu mereka sangat senang. Mereka juga sangat berterima kasih, dan mereka sangat bangga,” terangnya.

Baca juga: Bupati Adnan Sebut Hadirnya Layanan Rehabilitasi Lapas Narkotika Bantu Pulihkan Warga Binaan

Lanjutnya, bagi WBP yang mendapatkan remisi bebas diharapkan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik. Mereka tidak lagi mengulang kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Tak kalah pentingnya seluruh lapisan masyarakat yang ada untuk bisa menerima mereka.

“Jangan karena mereka merupakan mantan narapidana kita langsung antipati. Saya yakin saat kembali ke masyarakat mereka akan berbuat untuk daerah mereka juga akan berbuat untuk bangsa,” ujarnya.

Bahkan Adnan menegaskan, dirinya meyakini dan percaya WBP yang mendapatkan remisi bebas ini akan lebih taat terhadap hukum karena mereka sudah menjalani, mengalami pengalaman yang pahit selama berada di lapas ini.

Baca juga: Wabup Gowa Ajak Masyarakat Rawat Taman Makam Pahlawan Tombolopao Secara Bersama-sama

“Kita juga berharap semua WBP yang berada di dalam lapas ini mudah-mudahan Insyaallah bisa semuanya mendapatkan remisi. Baik remis satu bulan dan selanjutnya,” tutup Bupati Gowa.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan, pemberian remisi tunjukkan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain, berkelakuan baik yang membuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Serta telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih enam bulan.

“Mereka yang mendapatkan remisi hari ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya.

Ia menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang.

Baca juga: Kabupaten Gowa Sambut Puncak Perayaan HUT RI Lewat Upacara Taptu dan Pawai Obor

Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

“Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Yohani, hingga saat ini untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana. Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi. Terdiri dari 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang. Sedangkan remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang.

Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda. Yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang.

“Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda,” sebutnya. (*)

Exit mobile version