JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah intervensi personel Divisi Propam Polri kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Intervensi Anak buah Ferdy Sambo ke keluarga Brigadir J saat penyerahan jenazah sampai proses pemakaman pada 9 Juli 2022.
Kapolri mengatakan keluarga awalnya-dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, saat itu keluarga menolak dan tak mau menerima jenazah serta meneken berita acara.
“Akhirnya keluarga-diperbolehkan untuk melihat separuh badan ke atas. Keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan. Melihat kondisi itu keluarga histeris,” kata Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senayan, Rabu (24/8).
Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Bersalah: Saya Merekayasa, Saya Otaknya
Listyo menyebut personil-Divpropam kemudian menjelaskan penyebab luka-luka di tubuh Brigadir J. Menurutnya, penjelasan saat itu,dilakukan secara tertutup.
“Keluarga di berikan penjelasan oleh personil-Divpropam, almarhum meninggal setelah terlibat tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada RE dan telah ada beberapa hal itu,disampaikan secara lebih tertutup,” ujarnya.
Kemudian, kata Listyo, personel-Divpropam juga menolak permintaan keluarga untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan. Saat itu personil-Divpropam menyebut Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Akhirnya, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Menurut personil Divpropam, dalam hal ini ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan datang ke rumah keluarga Brigadir J pada malam harinya. Menurutnya, Brigjen Hendra juga meminta pembicaraan tak direkam.
“Malam harinya datang pati Polri atas nama Brigjen Hendra Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak-direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” katanya.
“Keluarga dapat penjelasan lebih detail, tembakan, dan posisi tembak menembak, serta luka luka di tubuh jenazah,” ujar Listyo menambahkan.
Baca Juga: Akhirnya, Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Namun, kata Listyo, keluarga Brigadir J tetap tidak percaya dengan penjelasan yang di berikan Brigjen Hendra. Pihak keluarga Brigadir J pun mempertanyakan CCTV di lokasi kejadian, handphone miliki Brigadir J, dan kejanggalan lainnya.
Kapolri juga mengungkap bahwa Ferdy Sambo sempat menjanjikan akanbantuemberikan SP3 ke Bharada E. Namun faktanya Bharada E menjadi tersangka sehingga ia mengubah BAP.
Bharada E membuat pengakuan melihat FS memegang senjata di depan Brigadir J yang bersimbah darah. Senjata itu, kemudian di serahkan ke Bharada E.
“Saat itu, saudara FS tetap pada pengakuan awal sehingga timsus menitip FS di sebuah tempat khusus,” katanya.
“Setelah di tempatkan di tempat khusus akhirnya FS mengakui perbuatannya. Bahwa dia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J,” ungkap Kapolri.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J pada akhir Juli 2022. Jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan.
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka-dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah-ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri-dinyatakan di duga melanggar etik. Brigjen Hendra menjadi salah satunya. (#)