MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar Rudianto Allo menegaskan pihaknya siap mengawal proses asesmen kepala sekolah di Makassar. Dia mengharapkan proses asesmen berjalan secara objektif dan transparan.
Hal itu, ia sampaikan saat membuka Focuss Group Discussion (FGD) “Mengawal Asesmen Kepala Sekolah di Makassar” di Kantor Dewan Pendidikan Kota Makassar, Jumat (26/8).
FGD ini,dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Drs. Muhyiddin, MM dan pakar pendidikan UNM Makassar, Prof. Dr Arismunandar serta Widyaprada Kemdikbud, Dr Halim Muharram.
Politisi Nasdem yang akrab dengan sapaan RL, mengatakan asesmen kepala sekolah harus sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Makassar Nomor 1 tahun 2019.
“Alhamdulillah Dewan Pendidikan juga di libatkan dalam asesmen kepala sekolah di Makassar,” kata Ketua DPRD Makassar itu.
Baca Juga: Rakor Dewan Pendidikan Kota Makassar, RL: Komite dan Kepala Sekolah Saling Melengkapi
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin pada forum ini menjabarkan tahapan asesmen. Mulai dari admistrasi, ujian Computer Assessment Test (CAT), uji publik, hingga wawancara.
Muhyiddin menjelaskan asesmen akan di lakukan untuk 314 Sekolah Dasar negeri dan 55 SMP negeri. Menurut dia, sesuai regulasi calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun.
“Untuk menjaga transparansi, ada tahapan uji publik. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap calon kepala sekolah,” kata Muhyiddin.
Pakar pendidikan UNM Makassar, Prof. Arismunandar yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi kebijakan pemerintah kota Makasar yang akan melakukan asesmen. Mantan Rektor UNM Makasar itu menyebut asesmen penting dalam mengukur kinerja kepala sekolah.
Menurut dia, idealnya, masa jabatan kepala sekolah cukup dua periode atau delapan tahun. Selain menjaga regenerasi, pembatasan masa tugas kepala sekolah juga penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
“Biasanya kepala sekolah yang sudah lebih dua periode itu kompetensinya makin menurun. Karenanya masa tugasnya mesti dibatasi,” kata Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.
Baca Juga: Komitmen Perhatikan Guru, DPKM Kembali Gelar Anugerah Guru Berdedikasi 2022
Arismunandar juga mengusulkan tiga poin penting yang menjadi penilaian dalam asesmen kepala sekolah. Pertama dashboard atau hasil kerja yang mencakup akreditasi sekolah dan rapor mutu. Kedua, perilaku kerja masing-masing kepala sekolah dan ketiga asesmen kompetensi.
“Sekolah yang akreditasinya turun itu bukti kepala sekolahnya tidak cakap. Begitu juga kompetensi literasi dan numerasi dan status adiwiyata sekolah perlu jadi indikator,” kata Arismunandar.
Sementara, Halim Muharram yang juga menjadi narasumber memberi apresiasi terhadap penyelenggaraan asesmen kepala sekolah ini. Ia mengatakan di Makassar banyak sekolah yang dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas.
“Banyak hal yang tidak bisa-dilakukan oleh sekolah yang hanya di pimpin pelaksana tugas. Termasuk tidak bisa menandatangani ijazah dan mencairkan dana BOS,” katanya.
Baca Juga: Peringati Usia Emas, Persaudaraan Setia Hati Terate Angkat Rudianto Lallo Jadi Warga Kehormatan
Sementara itu anggota Dewan Pendidikan Makassar, Zainuddin Djaka yang juga menjadi narasumber mengingatkan Dinas Pendidikan. Agar tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Regulasi ini antara lain mengatur tentang pengisian jabatan kepala sekolah. Termasuk syarat khusus seperti pernah ikut calon kepala sekolah dan batas usia maksimum 56 tahun.
“Dinas Pendidikan Makassar harus tegas menjabarkan regulasi pembatasan usia 56 tahun itu. Misalnya calon kepala sekolah usianya harus di bawah 56 tahun,” kata Zainuddin. (#)