MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar telah melaksanakan autopsi mayat inisial (M) korban yang-dimutilasi.
Autopsi dilaksanakan oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (14/09/2022). Sementara dokter penanggungjawab dr. Ria (Kaur Forensik Biddokkes Polda Sulsel) dan didampingi oleh dr. Deny Sp, F.M Kes bersama Tim Forensik.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, yang memantau jalannya autopsi mengatakan dari autopsi mayat tersebut semoga dapat maksimal dan bisa menjawab. Serta memastikan penyabab kematian almarhumah M.
“Walau sebelumnya sudah ada pengakuan oleh pelaku cara dan penyebab kematian korban. Namun untuk memastikan penyebabnya oleh pihak keluarga meminta untuk-dilaksanakan Autopsi,” tegasnya.
Usai pelaksanaan autopsi yang berjalan kurang lebih 3 Jam. Jenazah di pulasari atau di sucikan dan di kafani. Mayat di bawa langsung ke Bantaeng untuk di kuburkan dengan layak.
Baca juga: Laporan Warga, Polres Bantaeng Bergerak Evakuasi Mayat di Sungai Biangloe
Sementara itu, dr. Deny menyampaikan bahwa ada beberapa sampel pada tubuh korban yang akan-dilakukan pemeriksaan lanjutan pada laboratorium Histopotologi untuk mempertegas penyebab kematian.
“Dari kejadian yang menimpah Almarhum M. Kapolres Bantaeng sekali lagi mengucapkan duka cita yang mendalam dan mengajak kita semua mendoakan almarhumah,” ucapnya.
“Dan kepada Keluarga yang ditinggal sabar dan tabah. sSerta menyerahkan penuh penanganan kasusnya kepada Pihak Kepolisian Polres Bantaeng,” tambahnya.
Pelaku Mutilasi Korban Karena Sakit Hati
Sebelumnya, korban berinisial M (16) adalah seorang pelajar. Awalnya korban di temukan pada tanggal 11 september 2022 di Pinggir sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Pelaku diketahui berinisial A (17) yang juga seorang pelajar telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Setelah polisi dan pemerintah setempat menjemput di rumah pelaku.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Reskrim bersama personil Polsek Eremerasa di rumahnya, pada hari minggu 11 september 2022 sekitar pukul 21.00 wita. Lanjutnya, setelah kurang dari 24 Jam usai penemuan mayat Koban (M) dan langsung melakukan pemeriksaan secara marathon.
“Dari keterangan awal yang di dapat oleh tim penyidik Polres Bantaeng. Pelaku menghabisi korban (M) karena motif cemburu dan sakit hati. Dan pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban (M) dengan melakukan seorang diri,” kata Andi Kumara pada komperensi pers di halaman Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi selatan, Senin, 12 September 2022.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bantaeng Diamakan Polisi, Motifnya Sakit Hati!
Kapolres memaparkan dari keterangan pelaku menghabisi nyawa korban. Berawal korban dihubungi lewat WhatsAPP untuk ketemuan di salah satu tempat, pada tanggal 1 september 2022 sekitar pukul 08.30 WITA. Tepatnya, di perempatan kampung Pullauweng, Desa ulugalung, Kecamatan Eremerasa.
Selanjutnya Pelaku (A) dan korban (M) berboncengan menuju Permandian Eremerasa.”Pelaku kemudian mengajak Korban menuju sungai Biangloe sekitar kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa. Dari sinilah terjadi percakapan di mana pelaku (A) menanyakan korban (M). Apakah telah memiliki pacar selain dirinya?,” papar Kapolres Bantaeng.
Pelaku Meminta Berhubungan Badan, Korban Pun Menolak!
Kemudian, Pelaku (A) juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan korban (M). Namun di tolak karena alasan sedang menstruasi (datang bulan). Korban pun mengakui telah memiliki pacar baru.
Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata dan melakukan tindakan menjepit (mencekik) leher korban (M) dari belakang menggunakan lengan kanan dengan menarik pakai tangan kiri sehingga korban tak sadarkan diri. Pelaku kemudian melanjutkan menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu sungai.
Kapolres Andi Kumara, seusai mencekik dan memukul korban yang berujung korban (M) meradang nyawa (meninggal dunia). Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ketempat yang tersembunyi dengan alasan pelaku (A). Agar korban (M) yang telah meninggal itu tidak dapat melihat oleh orang lain.
Baca juga: Polres Bantaeng Ajak Dai Kamtibmas Berperan Aktif Wujudkan Ketertiban dan Keamanan
Menjawab pertanyaan, saat penemuan jasad korban di mana bagian tubuh korban. Yakni kaki hingga betis sebelah kanan terpisah dari tubuh korban. Kapolres menjelaskan dari keterangan pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia.
“Usai membunuh korban, Pelaku (A) kemudian meninggalkan korban dan membawa pergi Handphone (HP) milik korban. Polisi saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan HP milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah-dijualnya,” ungkap Kapolres.
“Untuk saat ini kita ungkap sesuai pengakuan pelaku. Selanjutnya akan melakukan pendalaman dan gelar perkara. Terkait hal hal lain tentang kekerasan yang di alami korban masih menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara di makassar. Kita tunggu dan Doakan semoga lancar,” Pinta kapolres.
Atas perbuatan pelaku (A), Pasal yang-disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Sider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara
Barang bukti yang-diamankan, Seragam sekolah masih melengket di badan mayat, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 Unit Sepeda motor merek yamaha MX king.
Usai melaksanakan Press Release, Kapolres Bantaeng mengucapkan duka cita mendalam sekaligus mendoakan Almarhumah dan meminta kepada semua pihak. Khususnya Keluarga Korban mempercayakan penanganannya kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng. (*)