BONE, NEWSURBAN.ID — Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle menanggapi adanya pungutan liar atau atau dugaan pungli oknum K3S (penyelenggara K3S) kepada guru SD PPPK Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Menurut Ambo Dalle menegaskan untuk segera mengusut dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh Oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja PPPK pada saat pengambilan Surat Perintah Melaksanakan Tugas ( SPMT ).
Baca Juga:Â Sikapi Dugaan Pungli K3S, Ketua LIRA Bone: Lembaga yang Dibentuk Tanpa Di dukung Regulasi Semua Tindakannya Itu Ilegal
“Yang melakukan hal seperti itu perlu di usut. Jangan sampai mencoreng nama baik pemerintah daerah, sedikit-sedikit pungut lagi, jangan korbankan orang lain,” tegasnya Selasa (20/9/2022).
Ambo Dalle menilai, bahwa kelompok kerja kepala sekolah tidak akan melakukan tanpa ada yang menyetujui.
“K3S itu tidak akan melakukan pungli kalau tidak ada yang perintahkan,” ujar Wakil Bupati Bone.
Baca Juga:Â Akibat Ramai Pemberitaan, K3S Bone Turunkan Biaya Pungutan Kepada Guru PPPK
Dia mengaku kasihan kepada para guru yang baru mau mengabdi tapi sudah-dimintai pungutan.
Ia juga mengatakan, di internal Dinas Pendidikan, termasuk Badan Kepegawaian Daerah harus-diperbaiki mentalnya.
“Jangan ada yang gunakan kesempatan dalam kesempitan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga:Â DPRD Bone Soroti K3S Lakukan Dugaan Pungli para Guru PPPK
“Saya tegaskan ke depannya ini tidak ada lagi pungutan seperti yang dilakukan oleh oknum para K3S,” tambahnya.
Hal senada,disampaikan oleh pengamat Hukum Dr. A Sugirman. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada siapa pun tanpa-diatur perundang undangan.
“Kalau (Pungli Oknum K3S) mengatasnamakan lembaga atau organisasi memungut dana tanpa ada dasar hukumnya, itu adalah perampokan,” kata Sugirman.
Baca Juga:Â 18 Revolusi Pendidikan, Kadisdik Lantik Pengurus K3S
Sebelumnya di beritakan, para guru PPPK yang menerima SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone ini,dibebankan dengan biaya konsumsi atau biaya lain senilai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per orang.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bone Suardi mengatakan bahwa biaya tersebut memang-dibebankan oleh para guru yang sudah menerima SPMT.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung. Dan itu tidak di paksakan, bagi guru PPPK yang mau saja,” tutur Suardi. (fan)