HukumNews

Protes Status Tersangka Lukas Enembe, Massa Warga Papua Geruduk KPK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Warga Papua yang berjumlah puluhan mengatasnamakan Front Rakyat dan Imapa Jadetabek menggeruduk Gedung Merah Putih KPK. Massa Warga Papua memprotes status tersangka Lukas Enembe. Mereka menuntut lembaga antirasuah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Provinsi Papua itu.

Setelah resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe beberapa waktu lalu, ini kali pertama KPK-didemo secara langsung.

Di Gedung Dwiwarna KPK, terlihat demonstrasi tersebut, mulai sekitar pukul 10.35 WIB. massar warga Papua tersebut turut membentangkan banner bertuliskan ‘KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua’.

Baca Juga: KPK OTT Hakim MA Terkait Pengurusan Kasus, Sejumlah Uang Asing Di sita

Wajah Lukas Enembe terpampang dalam banner itu. Beberapa peserta aksi turut memegang poster dengan bunyi pesan serupa.

Sementara, sejumlah aparat kepolisian turut menjaga aksi menyampaikan pendapat tersebut. Agar berjalan dengan tertib.

“Kita ada di sini karena kita tahu Bapak Lukas Enembe tidak bersalah. KPK tolong hentikan kriminalisasi terhadap Bapak Lukas Enembe,” seru salah seorang orator melalui pengeras suara, Kamis (22/9).

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 23 Orang dan Sita Sejumlah Uang

Mereka juga menuntut KPK segera mencabut penetapan tersangka Lukas Enembe atas kasus dugaan gratifikasi “Save Lukas Enembe,” ujar para demonstran.

Meski telah menjadi tersangka, sejauh ini, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan perdana Enembe sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.

KPK pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Enembe akan sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, simpatisan Lukas Enembe melakukan perlawanan.

Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Eks Anggota DPRD Jambi ke Jeruji Besi Atas Kasus Pengesahan RAPBD

Kemarin, Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demontrasi membela Lukas Enembe, di Kota Jayapura, Papua. Mereka yang tertangkap adalah elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP).

Belasan anggota KRP, yang tertangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi.

Sementara itu, KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Kini, Lukas Enembe telah-dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu,dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button