JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pengacara Yosep Parera tersangka suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Yosep Parera di tetapkan sebagai salah satu tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Berdasarkan situs Law Firm Yosep Parera, tercatat bahwa dia menekuni profesi advokat/pengacara sejak tahun 2000. Spesialisasinya yaitu perkara pidana, perdata, dan konsultasi hukum.
Baca Juga: KPK OTT Hakim MA Terkait Pengurusan Kasus, Sejumlah Uang Asing Di sita
Dia juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Selain itu, Yosep Parera juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dia merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Baca Juga:Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap Hakim Agung SudrajadDimyati Diberhentikan MA
Yosep Parera juga beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi.
Berikut Daftarnya:
- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
-
Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
-
Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
-
Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
-
Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang
Salah satu karyawan Yosep Parera Law Firm, Luthfi mengatakan kantornya masih berjalan seperti biasa meskipun Yosep telah-ditangkap oleh KPK.
“Kantor untuk Law Firm sendiri masih bergulir secara normal, tidak ada apapun, masih running, masih operasional,” katanya.
Baca Juga: Protes Status Tersangka Lukas Enembe, Massa Warga Papua Geruduk KPK
Begitu pula dengan Rumah Pancasila, menurutnya, aktivitas masih berjalan seperti biasa. Di tempat ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa datang ke sana
“Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum bisa dateng ke Rumah Pancasila, kita seperti biasa, kita tidak pungut biaya untuk masysrakat tidak mampu, jadi untuk masalah kantor masih berjalan seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar menyampaikan keprihatinan atas penangkapan Yosep Parera. Menurutnya, ini adalah risiko pekerjaan.
“Kami prihatin atas kejadian itu, saya lihat beliau ini cukup humble di antara teman-teman, sebenernya luar biasa, sisi sosialnya juga sangat tinggi, Rumah Pancasila sudah memberikan banyak arti buat generasi-generasi advokat muda Semarang,” ujarnya.
Baca Juga: Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus NA, KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel
Yosep Parera buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merasa jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Sebagai pemberi suap,Yosep, bersama tiga orang lainnya-disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (#)