BONE, NEWSURBAN.ID — Bupati Bone H. Andi Fahsar M. Padjalangi akhirnya menyerahkan secara langsung Perbup tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum penyandang disabilitas di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Penyerahan salinan Perbub Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2022 tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas ini di serahkan langsung kepada A. M Fajar Akbar, Manager Program LBH Makassar yang-didampingi oleh A. Takdir, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Bone ( PPDI ) Bone di ruangan Bupati Bone Selasa (27/9/2022).
Di mana Perbup ini,diinisiasi oleh LBH Makassar bersama PPDI Sulsel, PPDI Bone, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel dengan dukungan AIPJ2. Dengan melibatkan anggota Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusif Kabupaten Bone yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah.
Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Bone Tinjau Ulang Pembangunan Gedung Pemuda Watampone dan Bola Soba
Lembaga Penegak Hukum dan Organisasi Masyarakat Sipil, termasuk Organisasi Penyandang Disabilitas, yang-diusulkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bone pada tahun 2021. Peraturan Bupati ini merupakan langkah kongkrit untuk mengatur penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas.
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Bone Andi Takdir sangat mengapresiasi langkah konkret yang-dilakukan Bupati Bone.
“Saya berharap semoga dengan terbitnya Perbup ini penyediaan aksesibilitas di semua kantor APH bisa-diakses oleh teman teman disabilitas,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Bone Canangkan Gerakan Tanam Cabai Merah
Selain itu yang lebih penting akses dan kebutuhan kebutuhan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa terpenuhi.
“Agar ke depan nantinya tidak ada lagi disabilitas yg berhadapan dengan hukum hak-hak mereka-dihilangkan,” kata Andi Takdir.
Sekedar di ketahui Peraturan Bupati Bone Nomor 42 tahun 2022 Sudah di Godok oleh seluruh stakeholder sejak tahun 2019. Yang mana tahun ini baru di terbitkan. (fan)