NewsSulsel

Gelar Sosialisasi, Kemkominfo Dorong Pemerataan Infrastruktur Digital

# Diikuti Perwakilan Diskominfo-SP Se-Sulampua

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) gelar Sosialisasi Pusat Monitoring, Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran pada Kamis, 22 Februari 2024. Dalam kegiatan itu, Kemkominfo dorong pemerataan infrastruktur digital.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Rinra Makassar, diikuti oleh perwakilan Diskominfo se-Sulawesi, Maluku, dan Papua (SULAMPUA).

Plh.Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Marvels Parsaoran Situmorang menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari realisasi pemerataan infrastruktur digital serta konektivitas yang berkualitas untuk mldorong percepatan transformasi digital di seluruh wilayah.

Baca Juga: Di dampingi Pj Gubernur Sulsel, Presiden Jokowi Resmikan IPAL Senilai Rp1,2 Triliun di Makassar

Pada sambutannya, Marvels mengatakan bahwa sebagai unit kerja yang melakukan pengawasan di bidang pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran (PMT) melakukan monitoring infrastruktur dan kualitas layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran guna terwujudnya percepatan transformasi digital tersebut.

“PMT telah melakukan pemetaan sebaran infrastruktur layanan broadband di Indonesia,” kata Marvels.

Berdasarkan data yang-dimiliki PMT, untuk cakupan layanan mobile broadband, sekitar 97,16% area pemukiman di Indonesia telah terlayani 4G dan 2,90% area pemukiman telah terlayani 5G. Sedangkan untuk layanan fixed broadband-didukung oleh kabel laut sepanjang 118.257,57 km dan kabel serat optik di darat sepanjang 716.935,55 km. Serta sebanyak 2.207.286 titik optical-distribution point (ODP).

Baca Juga: Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Bakal Dampingi Presiden Jokowi Selama Kunker di Sulsel

Dia menambahkan, selain melakukan pemetaan infrastruktur layanan broadband, PMT juga melakukan monitoring kualitas layanan (QoS) telekomunikasi seluer di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Pengukuran tersebut-dilakukan secara rutih setiap satu kali dalam satu bulan di tiap-tiap kabupaten/kota. Terhadap hasil pengukuran yang kurang baik akan-disampaikan kepada operator seluler untuk-dilakukan perbaikan,” tambahnya.

Berdasarkan data hasil pengukuran QoS, rata-rata kecepatan internet di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 rata-rata nasional kecepatan download sekitar 21,51 Mbps, pada tahun 2022 meningkat menjadi 33,48 Mbps dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 41 Mbps.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Serius Tingkatkan Produksi Ternak, Inseminasi Buatan Juga-Dilakukan di Sidrap dan Barru

Lebih lanjut, Marvels menjelaskan bahwa PMT melakukan monitoring terhadap QoE melalui aplikasi SIGMON. Yang melakukan pengetesan internet dengan metode true test.

“Aplikasi SIGMON tersebut terintegrasi dengan sistem PMT. Di mana jika terdapat hasil pengetesan yang kurang dari 1 Mbps. Dengan signal strenght -100 dbm (kategori sinyal baik), PMT akan mengirimkan tiket kepada operator seluler. Agar menjadi perhatian operator seluler untuk dapat segera di tindaklanjuti. Tidak hanya itu, PMT juga melakukan monitoring aduan masyarakat dengan sistem crawling pada media sosial. Terkait layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran,” jelasnya.

Kementerian Kominfo melalui PMT, ungkapnya, juga melakukan pengukuran kualitas layanan operator seluler. Dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar kualitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengukuran kualitas layanan tersebut gunakan metode sampling di beberapa kota besar di Indonesia. Di mana pengukuran dilakukan berdasarkan parameter-parameter yang telah-ditetapkan.

Baca Juga: Selain Lumbung Beras, Pj Gubernur Sulsel Ingin Sidrap Jadi Penghasil Durian Musang King

“Selain itu, PMT juga melakukan verifikasi kinerja layanan operator seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal. Untuk menilai kepatuhan operator atau penyelenggara dalam menangani keluhan-keluhan pelanggan. Di mana penilaian kinerja layanan tersebut juga mengacu kepada ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran terhadap kepatuhan dalam memenuhi standar kualitas layanan dan kinerja layanan tersebut akan-dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dengan pengawasan yang-dilakukan PMT, Marvels berharap dapat membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan. Serta mengambil keputusan guna mewujudkan percepatan transformasi digital. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button